Kampungberita.com
BANYUWANGI – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Wijinan, Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke permukaan. Pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 11.00 WIB, terekam jelas satu unit alat berat ekskavator sedang mengeruk lahan untuk mengambil komoditas pasir, sirtu, dan batu. Yang lebih miris, aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan di tengah siang hari, seolah tanpa ada rasa takut terhadap hukum.

Serikat Buruh Tambang Banyuwangi dalam laporannya resmi menyebutkan bahwa lokasi penambangan berada di pertigaan Wijinan-Singojuruh. Komoditas hasil tambang ilegal tersebut dijual dengan harga fantastis: Pasir dan Batu dihargai Rp500.000 per dump truk, sementara Sirtu Rp200.000 per dump truk. Aktivitas ini diduga kuat milik oknum bernama Yajid.
Tuduhan Pembiaran: “Hanya Dibaca, Tidak Ditindak”
Yang menjadi sorotan utama bukan hanya aktivitas ilegalnya, melainkan respons aparat kepolisian yang dinilai abai. Serikat Buruh Tambang Banyuwangi menyatakan bahwa laporan serupa sebelumnya telah disampaikan kepada jajaran Polresta Banyuwangi, termasuk Kapolresta dan Kasat Reskrim. Namun, alih-alih melakukan penindakan, laporan tersebut hanya berstatus “dibaca” tanpa tindak lanjut nyata.
“Mencatat jajaran Polresta Banyuwangi tidak menanggapi (hanya dibaca) laporan kami sebelumnya,” tulis pernyataan serikat tersebut.
Karena merasa diabaikan, serikat buruh akhirnya menyebarluaskan laporan ini secara terbuka kepada publik dan tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dugaan “praktik pengkondisian” atau perlindungan oleh oknum tertentu, sebagaimana pernah mereka paparkan sebelumnya di depan Mapolresta Banyuwangi.
Desakan Penegakan Hukum
Mengacu pada asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), Serikat Buruh Tambang mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera turun tangan. Mereka mempertanyakan mengapa alat berat seukuran ekskavator yang beroperasi di area pemukiman atau lahan produktif bisa luput dari radar patroli polisi.
Jika dibiarkan, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lingkungan dan tata ruang wilayah Singojuruh, tetapi juga merugikan pendapatan daerah dari sektor pertambangan resmi. Masyarakat kini menunggu bukti keseriusan Polresta Banyuwangi: apakah akan benar-benar menindak pelaku, ataukah membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi demi kepentingan segelintir oknum?







