Hukrim  

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Candirejo Terus Beroperasi, Aparat Belum Bertindak Meski Aktivitas Terlihat Terbuka

aksesadim01
IMG 20260703 WA0049

Kampungberita.com/BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, hingga kini masih terus berlangsung. Di tengah dugaan pelanggaran terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang.

Hasil investigasi di lokasi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB memperlihatkan mesin sedot (dompeng) terus beroperasi mengeruk material pasir dari lahan pertanian produktif. Puluhan dump truck tampak keluar-masuk lokasi mengangkut material, memperlihatkan aktivitas penambangan yang berjalan nyaris tanpa hambatan.

Di sekitar lokasi, tim investigasi juga menemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga merupakan bahan bakar minyak (BBM). Namun, jenis maupun asal-usul BBM tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Yang menjadi sorotan, di area tambang tidak ditemukan papan informasi kegiatan, identitas perusahaan, maupun keterangan mengenai izin usaha pertambangan. Ketiadaan informasi tersebut semakin menguatkan perlunya verifikasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas yang berlangsung.

Warga sekitar mengaku resah. Selain diduga mengalihfungsikan lahan pertanian produktif, aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Tidak hanya itu, lalu lalang kendaraan bermuatan pasir setiap hari menyebabkan debu beterbangan, mempercepat kerusakan jalan desa, serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Pidsus Polresta Blitar, Ipda Yuno, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.37 WIB. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi.

Belum adanya respons tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut aparat terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terang-terangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian ESDM turun langsung melakukan inspeksi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status perizinan, aspek lingkungan, serta dugaan pelanggaran lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/tim)