Kampungberita.com/LAMONGAN – Komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi kembali menjadi sorotan. Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Lamongan disebut diduga belum memberikan informasi publik yang dimohonkan masyarakat, sehingga memunculkan kritik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan informasi tersebut dikabarkan telah diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemohon mengaku belum memperoleh jawaban maupun dokumen yang diminta dari pihak terkait.
Sikap tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi yang wajib diterapkan oleh setiap badan publik. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pejabat badan publik berkewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai, apabila terbukti dengan sengaja menghambat atau tidak memberikan informasi publik tanpa dasar hukum yang sah, pejabat badan publik dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang KIP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan terkait alasan belum diberikannya informasi yang dimohonkan. Oleh karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Nariyo/red)







