Kampungberita.com Blitar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Isu ini mengemuka setelah adanya klaim bahwa sejumlah warga binaan, khususnya narapidana kasus korupsi, diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal besar untuk mendapatkan fasilitas tertentu di dalam lapas.
Informasi yang beredar menyebutkan, nilai pungutan yang diminta diduga mencapai puluhan juta hingga Rp100 juta. Dugaan tersebut dikaitkan dengan fasilitas kamar khusus atau perlakuan tertentu selama menjalani masa pidana.
Sejumlah pihak menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola pemasyarakatan. Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan pentingnya tanggung jawab pimpinan lembaga.
“Kalapas tidak bisa lepas tangan,” ujarnya dalam pernyataan yang beredar.
AMI juga menilai, dugaan pungli dengan nilai besar sulit terjadi tanpa adanya celah pengawasan atau kemungkinan pembiaran. Oleh karena itu, mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak pengelola Lapas Blitar terkait kebenaran tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebelumnya, laporan terkait dugaan praktik serupa juga pernah muncul, mulai dari jual beli fasilitas hingga pungutan tidak resmi di dalam lapas.
Pengamat menilai, momentum ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan sistemik, termasuk penguatan pengawasan internal dan eksternal, guna memastikan fungsi pembinaan berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum serta Kementerian Hukum dan HAM dalam merespons isu ini secara terbuka dan akuntabel.







