Arjunanewsmultimedia.com – Kegaduhan yang dipicu oleh kasus Bapak Sayudi, seorang nasabah pensiunan di Banyuwangi yang hak finansialnya tersandera selama berbulan-bulan, kini memicu reaksi keras dari skala nasional. Ketua Umum LSM PENJARA, Davit Hariyanto, secara resmi menekan jajaran pejabat tinggi untuk melakukan langkah radikal terhadap KB Bank, PT Taspen, dan PT Pos Indonesia.
Reaksi Keras Terhadap “Kezaliman Sistemik” Davit Hariyanto menyoroti adanya disparitas dokumen yang sangat parah, di mana bukti pelunasan fisik dari nasabah tidak diakui secara real-time oleh sistem digital penyalur pensiun. Hal ini dianggap bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk “Degradasi Tanggung Jawab” di mana lembaga keuangan saling melempar kewajiban operasional kepada instruksi pusat yang berbelit.
”Kami melihat adanya penyiksaan terhadap psikologis dan waktu para pensiunan di usia senja akibat prosedur yang berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Davit Hariyanto.
Tuntutan Audit kepada Pejabat Terkait
LSM PENJARA menuntut tindakan nyata dari kementerian dan lembaga berikut:
Ketua KPK RI: Diminta melakukan audit investigatif terhadap pola kerja sama antara PT Taspen dengan perbankan (termasuk KB Bank) untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana atau maladminstrasi yang merugikan keuangan negara dan hak warga negara.
Menteri BUMN: Mendesak evaluasi total terhadap Direksi PT Taspen dan PT Pos Indonesia karena kegagalan integrasi data yang menyengsarakan nasabah pensiunan.
Menteri Keuangan: Sebagai pengawas aset negara, diminta memeriksa seluruh perbankan mitra Taspen guna memastikan tidak ada “permainan” penahanan dana pensiun atas dalih kesalahan sistem.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Diminta menjalankan mandat pengawasan sesuai UU No. 21 Tahun 2011 untuk melindungi konsumen dan memberikan sanksi tegas atas kegagalan sistem KB Bank di Banyuwangi.
Landasan Hukum Terbaru (2023 – 2026)
LSM PENJARA menegaskan bahwa tindakan ini didasari oleh kerangka hukum yang kuat:
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Mengatur perlindungan konsumen yang lebih ketat dan kewajiban lembaga keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian akibat sistem digital mereka.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menjamin perlindungan kesejahteraan hari tua bagi para pensiunan dari hambatan birokrasi.
Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 (Update 2025): Mewajibkan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan secara cepat, adil, dan transparan.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak KB Bank Banyuwangi dan Kantor Pos belum memberikan klarifikasi resmi terkait akar permasalahan teknis yang merugikan nasabah selama lebih dari dua bulan tersebut. LSM PENJARA berkomitmen akan membawa massa lebih besar jika hak Bapak Sayudi dan pensiunan lainnya tidak segera dipulihkan sepenuhnya. (Red)







