Situbondo 3/5/2026 Kampungberita.com
Seorang perempuan berinisial EW (38), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menjadi korban penipuan setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi usai korban dan pelaku yang berinisial SA (33), warga Kecamatan Banyuputih, bertemu dan berkencan di Alun-alun Kota Situbondo pada Sabtu (2/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawani, mengungkapkan bahwa awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Komunikasi kemudian berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
“Korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX. Setelah bertemu, keduanya menghabiskan waktu bersama hingga larut malam,” ujar AKP Agung.
Setelah selesai berkencan, pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang dengan mengendarai motor milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyetujuinya.
Namun, saat melintas di Jalan Desa Sumberkolak, Panarukan, pelaku meminta korban turun dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban turun dari kendaraan, pelaku justru langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban yang menyadari dirinya menjadi korban penipuan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan dalam KUHP Baru.
Pewarta : farhan







