ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan

IMG 20260424 WA0052

Kampungberita.com Mojokerto – Sorotan publik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor di Mojokerto kian menguat. Perkara yang menyeret nama Nurhadi itu kini berkembang setelah muncul dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan pelepasan sejumlah terduga penadah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan oleh aparat. Namun, mereka kemudian dilepas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dugaan adanya aliran dana Rp58 juta pun mencuat dan menjadi perhatian publik.

Seorang pihak berinisial M melaporkan dugaan tersebut kepada Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, keterangan yang diperoleh justru menimbulkan polemik baru.

Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan aliran dana tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara antara pihak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai semakin memperluas spekulasi dan memperkeruh situasi.

Media Group Globalindo kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai bentuk kontrol publik terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar.

Pasca laporan tersebut, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil, dan uang senilai Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan. Namun, muncul kembali dugaan bahwa uang tersebut justru berpindah tangan kepada salah satu terduga penadah berinisial Irfan.

Kondisi ini memicu kekecewaan, lantaran dana yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti dan akan diserahkan kepada Propam disebut tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas.

Menanggapi perkembangan ini, Media Group Globalindo menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  • Mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung menangani perkara secara terbuka dan transparan
  • Meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat
  • Menuntut seluruh pihak diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih

Media Group Globalindo juga menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan maupun langkah konkret dari pihak terkait.

Selain itu, jaringan Media Group Globalindo yang menaungi berbagai media nasional menyatakan siap mengawal dan mengangkat kasus ini secara luas hingga seluruh fakta terungkap.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar perkara pencurian kendaraan bermotor, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.