Kampungberita.com TUBAN — Aktivitas tambang galian C di wilayah Bawi, Kecamatan Kerek, bukan lagi sekadar isu yang beredar di tingkat warga. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan itu berjalan aktif, terang-terangan, dan nyaris tanpa gangguan. Di tengah kondisi tersebut, satu pertanyaan besar mengemuka: di mana posisi hukum?
Lalu-lalang truk pengangkut material dan suara alat berat yang bekerja tanpa henti menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini bukan berskala kecil atau sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, praktik tersebut berlangsung terbuka seolah tanpa rasa khawatir terhadap konsekuensi hukum.
Warga sekitar pun mulai kehilangan kepercayaan. Bukan hanya karena aktivitas itu diduga tak berizin, tetapi karena lamanya praktik ini berlangsung tanpa tindakan yang terlihat.
“Kalau memang salah, kenapa dibiarkan? Kalau tidak salah, kenapa tidak dijelaskan?” ujar seorang warga dengan nada tegas,Senin,04/05/2026.
Sorotan semakin tajam setelah nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IHM ikut terseret dalam pusaran isu. Dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut memunculkan kekhawatiran serius: apakah ada kekuatan yang melindungi praktik ini?
Jika benar ada keterlibatan ASN, maka persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran administratif. Ini menyentuh inti persoalan integritas—ketika aparatur yang seharusnya menjaga aturan justru diduga berada di lingkaran yang dipertanyakan.
Dalam aturan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Ia membawa konsekuensi hukum, risiko kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian negara. Namun dalam kasus ini, semua itu seolah tak cukup untuk memicu tindakan tegas.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak terkait semakin memperkeruh keadaan. Diamnya institusi justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kini sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga pada aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Publik menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah nyata.
Kasus ini menjadi titik uji: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru melemah di hadapan kepentingan tertentu. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan aturan, tetapi juga kepercayaan publik yang kian menipis.
(Red/tim)







