Hukrim  

Warga Plumpang Tuban Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia

aksesadim01
IMG 20260507 WA0131

Kampungberita.com Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dalam perkara penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 18/Pid.B/2026/PN Tuban yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistyo. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia.

Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP Cabang Tuban. Namun, di tengah masa angsuran, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Pihak FIFGROUP diketahui telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan mendatangi kediaman terdakwa untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik, sementara kendaraan yang menjadi jaminan diketahui telah dialihkan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menaati ketentuan hukum dalam setiap perjanjian pembiayaan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, maupun menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak kreditur selama masa angsuran masih berjalan.

Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum terkait objek jaminan fidusia.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Apabila masih ada nasabah yang memindahtangankan jaminan fidusia tanpa izin, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam persidangan, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

(Red)