Kampungberita.com BOJONEGORO 11 mei 2026 – Pelaksanaan program pemenuhan gizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjadi sorotan tajam publik. Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu kini justru dibayangi dugaan belum terpenuhinya persyaratan sertifikasi kelayakan operasional, disertai munculnya pertanyaan serius terkait mutu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Sorotan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan dasar legalitas operasional dapur layanan tersebut apabila benar belum mengantongi dokumen sertifikasi kelayakan sebagaimana standar pelayanan publik berbasis keamanan pangan.
Lebih jauh, kritik juga mengarah pada kualitas menu yang dinilai belum mencerminkan standar makanan bergizi, baik dari sisi komposisi nutrisi, kelayakan penyajian, maupun konsistensi mutu distribusi.
“Jangan sampai program yang membawa nama pemenuhan gizi justru dijalankan tanpa kesiapan standar yang jelas. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, bukan proyek coba-coba,” tegas salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memantik pertanyaan mendasar: apakah operasional SPPG Turigede telah melalui tahapan verifikasi teknis, inspeksi sanitasi, serta pengujian standar keamanan pangan sebagaimana mestinya?
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak sekadar administratif. Ini menyentuh aspek tanggung jawab moral dan hukum dalam penyelenggaraan layanan publik, terlebih program tersebut bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat atas asupan makanan yang aman dan bergizi.
Pengamat kebijakan publik menilai, ketidakjelasan legalitas operasional fasilitas pelayanan gizi berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola program sosial pemerintah. Sebab, setiap layanan berbasis konsumsi massal wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta transparansi penuh.
Desakan audit menyeluruh pun menguat. Publik meminta pemerintah daerah, dinas teknis terkait, hingga otoritas pengawas keamanan pangan turun tangan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aspek operasional SPPG Turigede, mulai kelengkapan administrasi, kelayakan sarana dapur, standar higienitas, rantai distribusi bahan baku, hingga kualitas menu yang diterima masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
Publik menegaskan, program pemenuhan gizi tidak boleh sekadar menjadi formalitas seremonial yang miskin pengawasan substansial. Ketika kualitas dan legalitas dipertanyakan, maka transparansi adalah jawaban yang tak bisa ditunda.
Sebab dalam urusan pangan masyarakat, kelalaian sekecil apa pun bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pertaruhan atas kepercayaan publik dan keselamatan penerima manfaat.
Tim/red







