Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda di Medan Didakwa 6 Tahun Penjara. Kontras dengan Vonis 1 Bulan 20 Hari di Bali

Witoo1972
IMG 20260613 WA0016

MEDAN, Kampungberita.com

Proses hukum terkait pembelian 25 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dua pemuda berinisial AA dan RA didakwa terkait pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Migas.

Perkembangan kasus ini memicu perbandingan publik dengan putusan yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap terdakwa berinisial Pakman Tompel.

Dakwaan JPU PN Medan: Beli Pertalite Pakai Jeriken

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, AA dan RA diduga membeli Pertalite bersubsidi dalam jumlah 25 liter menggunakan jeriken. BBM subsidi diatur pemerintah dan pendistribusiannya memiliki ketentuan khusus sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sidang perkara ini masih berproses di PN Medan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Keduanya masih berstatus terdakwa dan dijamin asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar yang disebut merupakan ancaman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Majelis hakim yang akan menilai fakta, bukti, dan pertimbangan meringankan/memberatkan saat menjatuhkan vonis.

IMG 20260613 WA0017

Kontras Putusan PN Denpasar Terhadap Pakman Tompel

Publik menyoroti kontras putusan ini dengan perkara serupa di Bali. Berdasarkan keterangan majelis hakim PN Denpasar saat menjatuhkan putusan terhadap Pakman Tompel, hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit dan berperilaku baik selama proses hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan 20 hari penjara kepada Pakman Tompel. Lamanya masa penahanan dan pertimbangan lain menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan masing-masing perkara.

Publik Soroti Proporsionalitas Hukum BBM Subsidi

Perbedaan dakwaan dan putusan ini memicu diskusi di media sosial. Warganet mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum untuk pelanggaran BBM subsidi skala kecil dibandingkan kasus penyalahgunaan BBM subsidi skala besar.

Pakar hukum pidana menilai setiap perkara memiliki fakta, bukti, dakwaan jaksa, dan pertimbangan hakim yang berbeda. “Jumlah barang bukti, niat, peran, rekam jejak, hingga kondisi terdakwa jadi pertimbangan hakim. Tidak bisa disamakan satu kasus dengan kasus lain,” kata pakar hukum yang dimintai pendapat.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan, PN Medan, PN Denpasar, dan kuasa hukum AA, RA, serta Pakman Tompel masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Cendra )