Polemik Hak Jawab Dugaan Tangkap Lepas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, FRIC Jatim Desak Klarifikasi Disampaikan ke Media Pemuat Awal

aksesadim01
IMG 20260712 WA0123

Kampungberita.com/SURABAYA – Penanganan dugaan kasus tangkap lepas yang menyeret nama Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada substansi dugaan kasus, tetapi juga pada mekanisme penyampaian hak jawab yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.

 

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menilai langkah penyampaian klarifikasi kepada media yang tidak memuat pemberitaan awal berpotensi menimbulkan polemik baru. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, maka hak jawab semestinya disampaikan kepada media yang pertama kali menerbitkan informasi tersebut.

 

“Prinsip hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan klarifikasi kepada media yang mempublikasikan berita tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Imam Arifin.

 

Ia menegaskan, penyampaian klarifikasi kepada media lain tanpa terlebih dahulu memberikan hak jawab kepada media pemuat awal dapat memunculkan persepsi di ruang publik bahwa substansi pemberitaan belum dijawab secara langsung. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi yang justru tidak menguntungkan semua pihak.

 

Menurut Imam, hak jawab merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai sarana koreksi dan penyeimbang informasi. Karena itu, setiap institusi, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan menghormati mekanisme tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

 

FRIC Jawa Timur juga mendorong Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengedepankan keterbukaan informasi serta profesionalisme dalam menjalin hubungan dengan insan pers. Klarifikasi yang disampaikan melalui mekanisme yang tepat dinilai tidak hanya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, hak jawab hendaknya diberikan melalui saluran yang benar agar tidak menimbulkan kesan menghindari substansi pemberitaan maupun memicu polemik baru di tengah masyarakat,” tegas Imam.

 

FRIC berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, penghormatan terhadap Undang-Undang Pers, serta komunikasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan insan pers. Dengan demikian, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat disajikan secara berimbang, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(Tim/red)