Kampungberita.com/SIDOARJO – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat seorang oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Sidoarjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Terdakwa, Sujayanto, S.H., M.M., menjalani proses persidangan dalam perkara pidana Nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda. Berdasarkan penetapan majelis hakim, terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Desember 2023 yang diajukan oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo.
Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Jaksa mendalilkan adanya dugaan penguasaan sejumlah sertifikat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas terdakwa sebagai Notaris/PPAT tanpa dasar persetujuan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut sebelumnya berada dalam proses pengurusan pertanahan oleh terdakwa, sementara seluruh biaya pengurusan disebut telah dibayarkan secara bertahap hingga lunas oleh PT Jaya Safira Propertindo.
Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Dendi Prasetijo, S.H., bertindak sebagai Panitera Pengganti. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan berlangsung secara objektif, independen, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Harapan kami, persidangan dapat berlangsung secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para konsumen yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dokumen hak atas tanah mereka,” ujar Ely.»
Menurut pihak pelapor, belum diserahkannya sertifikat tersebut berdampak terhadap kepastian hukum para pembeli rumah, proses administrasi pertanahan, serta penyelesaian kewajiban pengembang dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur serta Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap aspek etik dan administratif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan.
Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara Nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam surat dakwaan maupun keterangan para pihak akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Tim/red)







