Diduga Pengangsu Solar Bersubsidi Bebas Beroperasi di SPBU Compreng Tuban, Warga Desak APH Bertindak Tegas

aksesadim01
IMG 20260807 WA0071

Kampungberita.com/TUBAN – Dugaan praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU 54.723.10 Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Kamis (6/8/2026), dan memicu keresahan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, sejumlah kendaraan diduga secara rutin melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU tersebut. Tidak hanya berasal dari Kecamatan Widang, kendaraan yang diduga melakukan pengangsuan juga disebut datang dari Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, hingga wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mengganggu distribusi solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

IMG 20260807 WA0072

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

«”Kalau memang ada penyalahgunaan, kami berharap aparat segera turun tangan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.»

 

Di lokasi yang sama, seorang pembeli berinisial SWN, warga Kecamatan Plumpang, mengaku membeli solar bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan alat pertanian di desanya.

 

Maraknya aktivitas pembelian solar bersubsidi di SPBU tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pengelola SPBU, Pertamina, hingga aparat penegak hukum. Langkah pengawasan dan verifikasi diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan.

 

Masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap distribusi solar bersubsidi agar kuota yang disediakan pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 54.723.10 Compreng maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas pengangsuan solar bersubsidi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/red)