Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Perawat RSUD dr. Koesnadi, Polisi: Motif karena Ketersinggungan

aksesadim01
IMG 20260627 WA0025

Kampungberita.com/BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.

 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor, disertai pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

 

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap dugaan tindak kekerasan dipicu persoalan komunikasi yang menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan rumah sakit.

 

Menurutnya, tersangka mengaku tersinggung setelah mendengar informasi mengenai ucapan yang diduga disampaikan tenaga kesehatan kepada nenek pasien dan kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Kondisi tersebut memicu cekcok hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap korban.

 

“Motifnya berawal dari rasa tersinggung yang kemudian berkembang menjadi perselisihan,” ujar AKBP Aryo saat konferensi pers.

 

Akibat insiden tersebut, korban yang merupakan tenaga kesehatan di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi mengalami luka pada bagian pipi kanan. Hasil visum telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Kapolres menegaskan, berkas perkara kini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso guna proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, mengapresiasi langkah cepat Polres Bondowoso dalam menangani laporan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

 

Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Tenaga kesehatan bekerja untuk menyelamatkan nyawa pasien. Karena itu, mereka harus mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas kemanusiaan,” tegasnya.

 

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap seorang perawat viral di media sosial pada awal Juni 2026. Korban yang diketahui berinisial AP kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bondowoso.

 

Dengan penetapan tersangka terhadap APW, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar penyelesaian persoalan di fasilitas pelayanan kesehatan mengedepankan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan kekerasan.

(Sutomo/red*)