Situbondo 20/5/2026
Kampungberita.com
Praktik nakal toko Hoki yang berada di kecamatan kota Situbondo distributor minuman keras yang menjual produknya secara eceran kian marak dan memicu keresahan masyarakat. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, toko dengan izin distributor atau sub-distributor dilarang keras melayani pembelian eceran atau mengizinkan konsumen meminumnya di lokasi. Selain menjual eceran toko tersebut lokasinya tidak jauh dari perkantoran dan pendidikan serta tempat ibadah.
Namun, dalam serangkaian investigasi yang dilakukan awak media ditemukan modus di mana distributor membuka layanan pembelian langsung layaknya toko kelontong biasa. Pelanggaran sepihak ini membuat masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk remaja di bawah umur, dapat dengan mudah mengakses minuman beralkohol dengan harga murah.
Ketua tim investigasi LPK Jatim Bang Don menilai pelanggaran zonasi dan jalur distribusi ini tidak hanya merusak sistem tata niaga, tetapi juga memicu lonjakan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban akibat konsumsi miras yang tidak terkontrol di lingkungan warga.
“Sesuai dengan regulasi Kementerian Perdagangan dan Peraturan Daerah terkait pengendalian minuman beralkohol, pelaku usaha dengan klasifikasi distributor atau sub-distributor hanya diperbolehkan menyalurkan produk kepada pengecer resmi yang memiliki izin khusus, seperti hotel, restoran, atau bar tertentu. Mereka dilarang keras menjual miras dalam bentuk satuan atau eceran langsung ke konsumen akhir” ucapnya
Lanjut bang Don “Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin. Toko hoki selaku distributor memanfaatkan celah dengan menjual miras eceran demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. Dampaknya, pengawasan usia pembeli menjadi longgar, sehingga memicu kekhawatiran meluasnya konsumsi miras di kalangan remaja, kemudian lokasi toko tersebut berdekatan dengan perkantoran, tempat pendidikan serta tempat ibadah tentu ini sudah jelas melanggar aturan”.
Bang Don meminta dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata, harus segera mengambil langkah dan tindakan tegas , jangan sampai toko yang melanggar aturan tersebut dibiarkan dan semakin menambah keresahan masyarakat.( red)







