Kampungberita.com/SURABAYA – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) kembali mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai regulasi itu penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengatakan, kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pengesahan UU Perampasan Aset.
Menurutnya, apabila dalam rancangan regulasi masih terdapat celah yang berpotensi disalahgunakan, langkah yang semestinya ditempuh adalah memperbaiki rumusan pasal sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya, bukan mengulur waktu,” tegas Hartanto Boechori, Jumat (4/9/2026).
Hartanto menilai UU Perampasan Aset harus memiliki sasaran yang jelas, terutama terhadap kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, termasuk hasil korupsi. Pada saat yang sama, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara.
Namun, kewenangan tersebut, lanjutnya, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Usulkan Konsep “Pembatasan Pintar”
Untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, Hartanto memperkenalkan gagasan yang disebutnya “Pembatasan Pintar” atau Smart Restrictions.
Konsep tersebut diarahkan untuk memberikan pembatasan yang jelas, berlapis, sekaligus menciptakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat.
Pertama, kata Hartanto, regulasi perlu memperjelas subjek hukum yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Penerapannya harus didasarkan pada keterkaitan yang jelas antara seseorang, tindak pidana, dan aset yang menjadi objek penindakan.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana justru menjadi sasaran,” ujarnya.
Kedua, ia mengusulkan adanya batas nilai aset dalam penerapan mekanisme tertentu. Salah satu angka yang disebut adalah Rp5 miliar, atau nominal lain yang nantinya ditentukan melalui proses legislasi.
Menurutnya, keberadaan ambang batas dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik harus menjadi perhatian serius.
Hartanto mencontohkan kemungkinan aset yang berkaitan dengan kejahatan ditempatkan menggunakan nama pihak lain yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut. Dalam kondisi demikian, pihak yang benar-benar tidak terlibat harus diberikan kesempatan mengajukan keberatan.
Mekanisme keberatan, menurutnya, harus dibuat sederhana, cepat, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.
Selain itu, hubungan antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aparat yang Menyalahgunakan Wewenang Harus Ditindak
Hartanto juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU Perampasan Aset.
Ia menilai harus terdapat sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk apabila melakukan rekayasa bukti, penyitaan secara melawan hukum, pemerasan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Menurut Hartanto, selain sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum, perlu disiapkan mekanisme ganti rugi yang efektif bagi pihak yang terbukti menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melanggar hukum.
Ia menegaskan, penerapan UU Perampasan Aset harus tetap berpegang pada prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme keberatan dan pengawasan yang kuat.
PJI Siap Kawal Proses Legislasi
Hartanto berpandangan, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan seharusnya justru menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengaman dalam UU Perampasan Aset.
“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat telah lama menunggu kepastian mengenai regulasi tersebut. Karena itu, PJI mendorong DPR RI dan pemerintah merealisasikan komitmen penyelesaian pembahasan UU Perampasan Aset.
PJI berharap proses legislasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pertengahan Desember 2026.
Menurut Hartanto, pers memiliki posisi strategis dalam mengawal proses pembentukan kebijakan publik. Media tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tetapi juga ikut mengawasi proses legislasi secara kritis, independen, dan berimbang.
“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas,” pungkas Hartanto.
Ia sekaligus mengajak seluruh jajaran dan anggota PJI di berbagai daerah untuk aktif memantau perkembangan pembahasan UU Perampasan Aset serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
(*)












