Kampungberita.com//SIDOARJO – Dugaan pembuangan material cair berbau menyengat di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Keboharan yang berada di wilayah Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian masyarakat. Material yang disebut sebagai pupuk cair itu diduga berasal dari aktivitas industri PT Energi Agro Nusantara (PT Enero) Mojokerto dan diangkut oleh jasa transporter DNP.
Temuan tersebut mencuat setelah tim awak media bersama sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan penelusuran lapangan pada Selasa (2/6/2026). Di lokasi, terlihat sejumlah truk tangki keluar masuk area pembuangan. Meski material yang diangkut disebut sebagai pupuk cair, aroma menyengat yang ditimbulkan memicu keresahan warga sekitar.
PT Energi Agro Nusantara (PT Enero), yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I dan berlokasi di Jalan Raya Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diketahui bergerak di bidang pengolahan molase (tetes tebu) menjadi bioetanol multigrade untuk kebutuhan industri.
Namun, warga mempertanyakan jenis material yang dibuang ke lokasi tersebut. Pasalnya, apabila benar merupakan pupuk cair atau limbah hasil pemanfaatan yang telah memenuhi ketentuan, masyarakat menilai seharusnya tidak menimbulkan bau menyengat maupun dugaan dampak terhadap lingkungan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang sopir truk dari perusahaan jasa angkut Mekar Jaya Abadi dengan nomor polisi S 9481 HI memilih tidak memberikan keterangan terkait asal material maupun dokumen pengangkutannya.
Sementara itu, sopir truk jasa angkut DNP berinisial F, warga Kesamben, mengaku tidak membawa Surat Jalan (SJ) ketika mengangkut material dari lokasi asal menuju area pembuangan.
«”Kami tidak dikasih surat jalan dari pabrik. Kalau di jalan hanya disuruh menghubungi penanggung jawab berinisial S,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi pengangkutan material industri. Dalam praktik pengelolaan limbah maupun produk samping industri, dokumen pengangkutan merupakan bagian penting untuk memastikan legalitas, asal-usul material, serta memudahkan pengawasan oleh instansi berwenang.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga berinisial R mengaku telah merasakan dampak selama hampir dua pekan terakhir.
Menurutnya, bau menyengat diduga menyebabkan ketidaknyamanan hingga gangguan pernapasan. Ia juga menyebut sejumlah tanaman padi mengalami kerusakan serta banyak tikus berpindah ke area persawahan di sekitar lokasi.
«”Baunya sangat menyengat. Saya sampai sesak napas. Hampir setiap hari sekitar lima truk datang. Tanaman padi juga banyak yang mati. Kalau limbah tetes biasanya tidak berbau seperti ini,” tuturnya.»
Meski demikian, hingga kini belum ada hasil uji laboratorium yang dapat memastikan penyebab gangguan tersebut maupun kandungan material yang dibuang di lokasi. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan ilmiah oleh instansi berwenang.
Saat dimintai keterangan, Sukisno selaku Kepala Desa Balongmacekan terpilih menjelaskan bahwa dirinya belum resmi dilantik sehingga belum menjalankan kewenangan pemerintahan desa.
«”Saya baru terpilih dan belum dilantik. Untuk urusan tersebut masih menjadi kewenangan Pj Kepala Desa. Pengelolaan TKD selama ini dikelola Abah Rokhim. Silakan konfirmasi ke balai desa untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.»
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidoarjo, DLH Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium secara independen untuk memastikan jenis material yang dibuang serta dampaknya terhadap lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah material yang dibuang merupakan pupuk cair atau hasil pemanfaatan limbah yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berupa pembuangan limbah tanpa izin atau pencemaran lingkungan, penanganannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan perubahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energi Agro Nusantara (PT Enero), Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa terkait, maupun instansi lainnya masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Muslikan/tim)







