Kampungberita.comBOJONEGORO — Penertiban aktivitas dugaan galian C di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kembali dipertanyakan. Meski sebelumnya telah didatangi petugas Satpol PP, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dilaporkan kembali berlangsung pada Jumat (21/8/2026).
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penertiban yang dilakukan sebelumnya belum mampu menghentikan aktivitas di lapangan. Jika benar kegiatan kembali berjalan hanya sehari setelah petugas melakukan pengecekan, publik tentu berhak mempertanyakan: seberapa efektif pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap aktivitas galian tersebut?
Lokasi aktivitas berada di sekitar jalan poros desa menuju Desa Tlogohaji. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah dump truck diduga hilir mudik mengangkut material hasil galian.
Aktivitas kendaraan berat tersebut juga dikeluhkan karena diduga turut memperparah kondisi jalan penghubung Balongcabe–Tlogohaji yang selama ini digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya aktivitas penggalian. Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah legalitas kegiatan, status lahan, izin pengangkutan dan pemanfaatan material, penggunaan alat berat, hingga dampaknya terhadap infrastruktur dan lingkungan sekitar.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro Laela Nor Aeny membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Sumberrejo terkait aktivitas tersebut.
Menurut Aeny, anggota Satpol PP Kecamatan Sumberrejo bahkan telah mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
“Sudah dikoordinasikan dengan Forkopimcam Sumberrejo. Kemarin, Kamis tanggal 20, anggota Satpol PP Kecamatan juga sudah mendatangi lokasi galian,” kata Laela Nor Aeny, Jumat (21/8/2026).
Namun, fakta bahwa aktivitas kembali terlihat pada Jumat menjadi catatan tersendiri.
Masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi dan kunjungan lapangan. Jika sebuah aktivitas memang bermasalah secara administrasi maupun hukum, maka harus ada kejelasan mengenai langkah berikutnya. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas lengkap, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Narto, warga setempat, mengatakan aktivitas galian sebelumnya sempat berhenti setelah didatangi petugas.
Namun, menurut keterangannya, aktivitas kembali terlihat dengan jumlah kendaraan pengangkut yang cukup banyak.
“Setelah didatangi Satpol PP sempat berhenti, namun Kamis pagi ini sudah ada sekitar 10 sampai 15 dump truck di lokasi,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait. Namun, apabila benar terdapat belasan kendaraan berat yang kembali beroperasi setelah penertiban, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten.
Jangan sampai penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat: petugas datang, aktivitas berhenti, petugas pergi, aktivitas kembali berjalan.
Pola semacam itu justru berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses pengawasan pemerintah.
Salah satu hal yang juga perlu diperjelas adalah alasan kegiatan tersebut disebut sebagai pemerataan lahan pertanian.
Pemerintah dan instansi teknis perlu memastikan secara faktual apakah kegiatan di Ngampal benar-benar ditujukan untuk kepentingan pemerataan lahan pertanian atau terdapat aktivitas penggalian dan pemindahan material dalam skala besar.
Sebab, label “pemerataan lahan” tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, keselamatan kerja, maupun dampak terhadap fasilitas umum.
Apalagi jika material hasil galian diangkut menggunakan kendaraan berat secara berulang dan dalam jumlah besar.
Dampak terhadap jalan juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Jalan penghubung Balongcabe–Tlogohaji merupakan infrastruktur publik yang digunakan masyarakat. Apabila kendaraan berat dari aktivitas galian memang terbukti mempercepat kerusakan jalan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap dampaknya.
Ketika jalan rusak, masyarakat yang kesulitan. Ketika biaya perbaikan dibutuhkan, anggaran publik berpotensi kembali terserap. Sementara aktivitas pengangkutan material terus berjalan.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menghitung dampak lalu lintas kendaraan berat terhadap kondisi jalan.
Warga berharap Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Sidak dinilai penting untuk melihat secara langsung kondisi galian, aktivitas alat berat, jumlah dump truck, pola pengangkutan material, serta kondisi jalan yang dilalui kendaraan tersebut.
Langkah itu akan jauh lebih kuat daripada sekadar mengandalkan laporan berjenjang atau koordinasi di tingkat kecamatan.
Jika pemerintah memang serius menjaga lingkungan dan infrastruktur daerah, maka persoalan seperti ini harus ditangani sampai terang-benderang.
Bukan sekadar ditertibkan sehari, lalu kembali beroperasi keesokan harinya.
Aktivitas pertambangan atau penggalian material pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, status legalitas aktivitas di Ngampal perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan juga perlu mencakup asal material, kepemilikan atau penguasaan lahan, izin kegiatan, penggunaan alat berat, pengangkutan material, hingga dampaknya terhadap lingkungan dan jalan.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut ternyata legal, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik secara transparan.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat dibiarkan bertanya-tanya sementara aktivitas terus berjalan.
Penertiban tanpa tindak lanjut hanya akan melahirkan pertanyaan baru: apakah pengawasan pemerintah benar-benar memiliki kekuatan untuk menghentikan kegiatan yang diduga bermasalah?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas mengenai legalitas kegiatan, tujuan penggalian, status perizinan, maupun dugaan dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
(**)








