Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Mojokerto Jadi Sorotan, Muncul Isu Permintaan Uang Rp30 Juta

aksesadim01
IMG 20260618 WA0064

Kampungberita.com//MOJOKERTO – Dugaan adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dua warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang disebut sempat diamankan oleh aparat sebelum akhirnya dibebaskan tanpa penjelasan resmi.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, dua warga berinisial Dedi alias Acong dan Sigit, warga Dusun Bagusan, RT 04 RW 04, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, diduga diamankan oleh petugas yang disebut berasal dari Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Selain dua orang tersebut, narasumber menyebut terdapat beberapa orang lain yang turut diamankan sehingga jumlah keseluruhannya mencapai lima orang. Mereka dikabarkan menjalani pemeriksaan dan sempat ditempatkan di salah satu hotel di wilayah Mojokerto selama kurang lebih satu hari.

 

Namun, beberapa hari kemudian para terduga disebut telah dibebaskan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum mereka maupun alasan penghentian proses yang sebelumnya dikabarkan tengah berlangsung.

 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial D mengungkapkan adanya dugaan proses mediasi yang melibatkan dua oknum berinisial S dan U yang disebut berprofesi sebagai media.

 

Menurut keterangan narasumber tersebut, dalam proses mediasi itu diduga muncul permintaan uang dengan nilai sekitar Rp30 juta sebagai syarat agar para terduga dapat dibebaskan.

 

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan tertulis dari aparat penegak hukum yang dapat membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

 

Dugaan praktik tangkap lepas disertai isu permintaan sejumlah uang tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika terbukti benar, praktik demikian berpotensi mencederai integritas penegakan hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika.

 

Sejumlah pemerhati hukum menilai setiap penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi maupun informasi yang simpang siur di masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan penangkapan, pembebasan para terduga, maupun isu adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta.

 

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut. Sesuai prinsip cover both sides dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional.

 

(Dr/Tim red)