Kampungberita.com BOJONEGORO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro kembali menunjukkan kinerja tegas dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di lokasi berbeda berhasil diungkap, dengan dua pelaku kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Rabu (15/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana serta Kasi Humas AKP Karyoto.
Kapolres menjelaskan, dua tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing berada di garasi rumah warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, dan di teras rumah warga di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni MHA (53), warga Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Kecamatan Sekar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan metode berburu sasaran (hunting). Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir dalam kondisi lengah, terutama yang masih terdapat kunci menempel.
“Begitu menemukan situasi sepi dan kendaraan tidak terkunci dengan aman, pelaku langsung beraksi,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan serta menggunakan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Bojonegoro juga telah mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para korban tanpa biaya. Para korban pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.







