Kampungberita.com/Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Desakan tersebut disampaikan melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang telah dikirimkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, serta ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, PPWI menilai penanganan perkara yang diduga berlangsung pada periode 2020–2022 itu perlu mendapat perhatian serius mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI yang disebut mencapai Rp195,9 miliar.
PPWI juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Riau sebelumnya telah menyita puluhan ribu dokumen yang diduga berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif, termasuk dokumen SPPD, tiket pesawat, surat pertanggungjawaban, stempel, hingga sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini baru satu terdakwa yang telah menjalani proses hukum, yakni mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, sementara proses hukum terhadap pihak lain masih menjadi perhatian publik.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa organisasinya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, apabila memang terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara di tingkat daerah, maka pengambilalihan penyidikan oleh aparat penegak hukum pusat dapat menjadi langkah untuk menjaga independensi proses hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
PPWI juga menyatakan telah menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
Selain meminta perhatian Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, PPWI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi itu berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar serta luasnya pihak yang disebut dalam berbagai dokumen dan hasil penyelidikan. Hingga kini masyarakat masih menantikan kepastian hukum dan perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
PPWI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Organisasi tersebut berharap seluruh institusi penegak hukum dapat bersinergi menyelesaikan perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
(Red) (*)







