JEMBER,Kampungberita.Com
Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang masa pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah. Program yang semula direncanakan berakhir pada 31 Juli 2026 tersebut, kini diperpanjang hingga 30 September 2026.
Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, di sela-sela kegiatan Program dan Evaluasi Gus Fawait (Pro Guse) yang berlangsung di SMPN 1 Jember, Jumat (17/07/2026). Acara tersebut juga bertepatan dengan penutupan serentak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Jember.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan bahwa langkah berani ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap tingginya antusiasme warga Jember dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang terkait pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Jember. Yang awalnya berakhir tanggal 31 Juli 2026, kami perpanjang sampai tanggal 30 September 2026,” ujar Gus Fawait.
Kebijakan insentif pajak ini mencakup berbagai sektor pajak daerah, di antaranya:
1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3.Pajak Reklame
4.Pajak Air Tanah
5.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
6.Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Meskipun kebijakan ini dibayangi oleh tantangan pelemahan ekonomi yang berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Jember tetap memprioritaskan pelonggaran ini demi meringankan beban finansial masyarakat pasca-pandemi serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Gus Fawait memberikan edukasi dan menegaskan kepada masyarakat bahwa program ini adalah pembebasan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak. Pokok pajak tetap merupakan kewajiban konstitusional warga negara yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, Pemkab Jember mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum emas ini dengan segera melakukan pembayaran di loket bank atau kanal pembayaran resmi yang telah ditunjuk sebelum batas waktu berakhir.
( Yono )







