Proyek Rehabilitasi MAN 2 Mojokerto Jadi Sorotan, Dugaan Temuan Lapangan Dorong Evaluasi Mutu Konstruksi dan Penerapan K3

aksesadim01
IMG 20260716 WA0371

Kampungberita.com/MOJOKERTO – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto yang berlokasi di Jalan R.A. Basuni No. 306, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik setelah tim awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan.

 

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Timur 12 yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Pekerjaan dikerjakan oleh PT Nindya Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp53.322.962.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, memiliki masa pelaksanaan 360 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

 

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, masyarakat berharap pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Di beberapa bagian struktur beton tampak adanya rongga atau honeycomb, sementara pada titik lainnya terlihat indikasi retakan yang secara visual memerlukan pemeriksaan teknis lebih mendalam. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat hasil uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi pekerjaan.

 

Selain itu, tim juga mencatat adanya penggunaan beberapa merek atau jenis semen di area proyek. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan dokumen kontrak. Meski demikian, kesimpulan mengenai mutu material tetap harus menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, pelaksana lapangan bernama Ariyo menjelaskan bahwa dirinya bertugas mengawasi aktivitas pekerja. Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Alan selaku pengawas atau penanggung jawab proyek.

 

Sementara itu, Alan menyampaikan bahwa proyek telah berjalan sejak tahun sebelumnya dan ditargetkan rampung sekitar November mendatang apabila seluruh tahapan pekerjaan berlangsung sesuai jadwal.

 

Selain aspek mutu konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih terdapat pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja.

 

Apabila kondisi tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka penerapan K3 dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan penyedia jasa menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja selama pelaksanaan proyek.

 

Sejumlah praktisi konstruksi menjelaskan bahwa kualitas beton sangat dipengaruhi oleh proses pencampuran material, pengecoran, pemadatan, hingga perawatan (curing). Apabila salah satu tahapan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur teknis, berpotensi memengaruhi kualitas struktur bangunan dan umur layan konstruksi.

 

Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka pelaksana proyek berkewajiban melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Mengingat besarnya nilai investasi negara pada proyek tersebut, masyarakat berharap pengawasan dari konsultan pengawas, manajemen konstruksi, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, serta aparat pengawas internal pemerintah dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan.

 

Tim awak media bersama LSM menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menghimpun data dan meminta klarifikasi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun satuan kerja terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Informasi yang disampaikan merupakan hasil pemantauan lapangan dan disajikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi teknis yang berwenang.

(Red/mkl)