Situbondo – Nasib malang menimpa RM, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. RM diduga menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh rekan sejawatnya sendiri, yakni salah satu oknum guru di SDN 3 Ardirejo Agus, yang diketahui beralamat Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Sabtu, (09/05/2026).
Peristiwa bermula saat RM tengah berada di Dusun Segaran, Desa Belimbing, Kecamatan Besuki. Kala itu, AGUS menghubungi korban dan meminta bertemu. Tanpa rasa curiga karena hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin, RM meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi P 2619 EL kepada pelaku.
Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Hingga lima hari berlalu, Agus menghilang tanpa kabar. Upaya korban menghubungi pelaku berkali-kali tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya RM memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki atas dugaan penggelapan. Pada Tanggal 02 Januari 2026.
Tak tinggal diam, korban melakukan penelusuran mandiri hingga mendatangi sekolah tempat Agus mengajar. Di sana, korban berhasil menemui pelaku dan langsung menggiringnya ke Mapolsek Panji untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun kerap kali selalu menghindar dan belum bertanggungjawab atas perbuatannya.
Di hadapan petugas kepolisian dan kerabat korban, Agus mengakui perbuatannya. Ia berterus terang bahwa sepeda motor milik RM telah digadaikan tanpa izin di wilayah Besuki. Mirisnya, uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang pribadinya.
Melalui mediasi di Polsek Panji, Agus akhirnya menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Saya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan (Agus). Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan motor saya tidak kembali, saya akan menempuh jalur hukum dengan melanjutkan proses laporan dugaan penggelapan ini,” tegas RM.
Kasus ini kini tengah dalam pengawasan pihak berwajib, sementara Agus terancam jeratan hukum jika gagal memenuhi janji dalam surat pernyataan yang telah disepakati hingga sekarang. (Red)
Berita Terkait







