Hukrim  

Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi Antarwilayah, Tiga Pelaku Ditangkap Empat Masih Buron

aksesadim01
IMG 20260526 WA0128

Kampungberita.com/TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/5/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni satu titik di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua titik lainnya di Kecamatan Jenu.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi milik tiga korban. Rinciannya, tiga ekor sapi milik MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik AS di lokasi yang sama.

Menurut Kapolres, para pelaku menyasar kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.

“Sebagian besar kandang ternak warga memang berada di lokasi minim pengawasan. Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku. Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Alaiddin.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa komplotan tersebut merupakan sindikat spesialis pencurian ternak yang bekerja secara terstruktur. Sebelum beraksi, para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk memetakan lokasi sasaran, mulai dari melakukan survei, memantau situasi sekitar, hingga menentukan waktu eksekusi.

“Mereka memang spesialis pencurian hewan ternak. Dua hari digunakan untuk observasi dan memastikan lokasi aman untuk dieksekusi,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa ED diduga sebagai otak pelaku sekaligus residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan aksi di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” tambah Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetaan lokasi, pengawasan situasi, eksekutor pencurian, hingga pengangkutan sapi menggunakan truk yang telah disiapkan.

Sapi hasil curian kemudian dijual ke pasar hewan di wilayah Lumajang untuk menghilangkan jejak. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka memperoleh bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian dana digunakan untuk biaya operasional sekitar Rp20 juta, termasuk sewa kendaraan. Polisi juga mengungkap sebagian hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.

Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih terus memburu empat pelaku lain yang masuk daftar buronan serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak lintas daerah.

“Untuk sementara belum ada pengakuan terkait lokasi lain di wilayah Tuban, namun pengembangan terus kami lakukan agar jaringan ini bisa terungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, khususnya para peternak, di tengah meningkatnya kebutuhan hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami serius menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak menjelang hari raya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta

Tim/red,***