Kampungberita.com BOJONEGORO – Dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin kembali menjadi sorotan. Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Bojonegoro, Selasa (15/4/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial (NY), mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas beredarnya foto dan/atau video yang menampilkan dirinya di media sosial, khususnya melalui platform TikTok. Konten tersebut diketahui telah diunggah hingga tiga kali.
Menurut keterangan korban, penyebaran konten itu mulai terjadi sekitar dua pekan terakhir. Dari hasil penelusuran awal, unggahan tersebut diduga pertama kali muncul dari sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E.
“Konten itu mulai beredar sekitar dua minggu terakhir dan diduga pertama kali diunggah oleh akun tersebut,” ujar korban dalam keterangannya.
Korban juga memaparkan dugaan alur penyebaran konten. Video tersebut disebut-sebut pertama kali dibuat oleh seseorang berinisial (AL), kemudian dikirim kepada pihak berinisial (SP), lalu diteruskan ke (SY), hingga akhirnya sampai ke akun yang mengunggahnya ke publik.
Meski demikian, seluruh rangkaian tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun terkait perekaman maupun penyebarluasan konten tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk merekam, mengunggah, atau menyebarkan video tersebut,” tegasnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa tidak nyaman di lingkungan sosial, serta kerugian terhadap nama baiknya.
Secara hukum, dugaan penyebaran konten tanpa izin di ruang digital dapat mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan terkait muatan yang melanggar kesusilaan maupun pencemaran nama baik. Selain itu, aspek pidana juga dapat dikaji melalui ketentuan dalam KUHP.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.







