Hukrim  

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan Kembali Klien dan Tuntut Ganti Rugi serta Rehabilitasi

aksesadim01
IMG 20260615 WA0035

Kampungberita.com//BOJONEGORO – Kuasa hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan yang berwenang sebagai upaya menguji keabsahan penangkapan kembali (re-arrest) terhadap kliennya. Selain meminta hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, pihak pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi atas dugaan pelanggaran hak yang dialami kliennya, Senin (15/6/2026).

 

Menurut Bambang Iswahyudi, penangkapan kembali terhadap kliennya diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai dan tidak disertai bukti baru yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, melalui mekanisme praperadilan, pihaknya meminta pengadilan menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum tersebut.

 

Dalam permohonan yang diajukan, terdapat dua pokok permohonan. Pertama, meminta hakim memeriksa dan memutus sah atau tidaknya proses penangkapan kembali terhadap kliennya. Kedua, apabila penangkapan dinyatakan tidak sah, pemohon meminta pengadilan memberikan ganti rugi dan rehabilitasi guna memulihkan hak, kehormatan, serta nama baik kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bambang menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 173 dan Pasal 175, yang mengatur hak seseorang untuk memperoleh rehabilitasi dan ganti rugi apabila mengalami perampasan kemerdekaan secara tidak sah. Menurutnya, regulasi tersebut juga memberikan ruang agar permohonan mengenai keabsahan penangkapan, ganti rugi, dan rehabilitasi dapat diperiksa serta diputus dalam satu rangkaian sidang praperadilan demi menjamin efisiensi proses peradilan dan kepastian hukum.

 

“Kami mengajukan praperadilan sebagai instrumen hukum yang disediakan undang-undang. Prinsipnya, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah. Apabila penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai, maka klien kami berhak memperoleh pemulihan nama baik serta ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang Iswahyudi.

 

Ia menambahkan, berkas permohonan praperadilan telah didaftarkan ke pengadilan yang berwenang dan kini menunggu proses persidangan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara independen, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Muslikan/red)