Hukrim  

Dugaan Fitnah Pelecehan Berujung Penganiayaan Tiga Anak di Lamongan, Korban Lapor ke Polisi

aksesadim01
IMG 20260619 WA0020

Kampungberita.com/Lamongan – Kasus dugaan fitnah pelecehan seksual yang menyeret sejumlah remaja di Kabupaten Lamongan berbuntut panjang. Selain munculnya tudingan yang dibantah oleh pihak terlapor, tiga anak di bawah umur juga diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan.

 

Salah seorang yang dituding melakukan pelecehan seksual, Baim, membantah keras tuduhan tersebut. Menurut keterangannya, pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, dirinya bersama pacarnya, Rohman, dan beberapa temannya berkunjung ke rumah seorang perempuan yang disebut Bulan.

 

Saat itu, di rumah Bulan telah berkumpul beberapa temannya, termasuk Zara dan seorang teman perempuan lainnya. Mereka mengobrol santai di teras rumah, sementara ayah Bulan berada di dalam rumah setelah pulang dari luar.

 

Di tengah suasana tersebut, menurut Baim, Bulan meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli minuman keras jenis arak. Karena tidak membawa uang, permintaan itu kemudian disampaikan kepada teman lainnya hingga akhirnya diperoleh dua botol arak berukuran 500 mililiter. Dari seluruh yang hadir, Baim mengaku hanya Bulan yang mengonsumsi minuman tersebut.

 

Setelah diduga berada dalam kondisi mabuk, Bulan bersama Zara dan seorang teman perempuan memutuskan pulang menuju Desa Babatan dengan berboncengan satu sepeda motor. Baim mengaku sempat melarang Bulan ikut karena khawatir dengan kondisinya, namun Bulan tetap bersikeras pulang.

 

Baim bersama beberapa rekannya kemudian mengawal perjalanan tersebut menggunakan sepeda motor lain. Setibanya di Babatan, Bulan disebut dalam kondisi sempoyongan dan sempat menghubungi ayahnya melalui telepon. Ayahnya kemudian meminta Bulan segera pulang.

 

Baim menjelaskan bahwa dalam perjalanan pulang dirinya membonceng Bulan dengan posisi di tengah, sementara Rohman mengendarai sepeda motor.

 

«”Saya takut Bulan jatuh karena dia teriak-teriak dan beberapa kali hampir terjatuh. Makanya saya pegang tangannya supaya tidak jatuh, sementara Rohman yang mengemudikan motor,” ujar Baim.»

 

Usai mengantar Bulan hingga pintu masuk gang, Baim dan Rohman berpisah. Sementara itu, tiga rekan mereka, yakni Rafi, Ridho, dan Satrio, tertinggal di belakang karena sepeda motor yang mereka gunakan diduga kehabisan bahan bakar di kawasan Singgang.

 

Menurut pengakuan para korban, di lokasi tersebut mereka dihampiri oleh sekelompok orang yang sedang berada di sebuah warung. Ketiganya diduga disangka sengaja menggeber-geber sepeda motor, padahal kendaraan mereka mengalami mogok akibat kehabisan bensin.

 

Para korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami tindakan kekerasan. Salah seorang yang disebut bernama Indra diduga memaksa ketiganya menghabiskan dua botol arak sambil mengancam akan memukul mereka apabila menolak.

 

Setelah itu, ketiga korban kembali dibawa ke area lapangan dekat tower dan, menurut pengakuan mereka, kembali mengalami pemukulan. Dua korban, Rafi dan Ridho, disebut sempat muntah akibat dipaksa meminum arak, namun justru kembali dipukul menggunakan sandal.

 

Tidak berhenti di situ, para korban mengaku kembali dibawa ke pendopo Balai Desa Bakalrejo dan mengalami dugaan penganiayaan lanjutan. Akibat kejadian tersebut, Ridho mengalami luka robek pada bibir, sementara telepon genggam milik Rafi bermerek Poco diduga dirampas.

IMG 20260619 WA0019

Atas peristiwa tersebut, keluarga ketiga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Polres Lamongan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Secara hukum, dugaan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Apabila nantinya sudah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor, naskah ini dapat diperbarui agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red/tim)