Situbondo 22/6/2026 kampung beritacom.
Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial S di Kecamatan Kecamatan Besuki terpaksa harus berurusan dengan LPK Jatim. Ia dilaporkan oleh salah satu warga atas dugaan penipuan dan penggelapan uang titipan senilai 500 juta rupiah dengan jaminan sertifikat Kantor Desa.

Bang Don Ketua investigasi LPK Jatim saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya pengaduan kepada lembaganya dari warga kecamatan Suboh atas dugaan penggelapan dan penipuan uang dengan total sejumlah 500 juta rupiah dengan jaminan sertifikat Kantor Desa yang tertuang dalam surat perjanjian
” Memang benar mas Kami terima pengaduan dari seorang warga kecamatan suboh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang oknum kades di kecamatan Besuki yaitu S ” ucap bang Don
Lanjut Bang Don ” kepada LPK Jatim korban menceritakan jika korban sudah berulang kali meminta uang tersebut kepada oknum kades namun dengan Oknum Kades S hanya selalu dijanji-janjikan saja bahkan waktunya selalu di undur-undur dengan sang Oknum Kades”.
Ditanya soal langkah apa yang akan dilakukan LPK Jatim terkait pengaduan tersebut, Bang Don dengan tegas mengatakan ” Kami akan menindaklanjuti pengaduan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Kades S tersebut, LPK Jatim akan segera mengambil langkah-langkah hukum yakni akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum jika oknum kades tidak punya niat baik”.
Pewarta : pandi







