Kampungberita.com/BOJONEGORO – Dugaan penarikan dana kepada peserta didik di SMAN 1 Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran dengan total mencapai Rp1.700.000 yang terdiri atas Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1.200.000, infak Rp300.000, dan biaya lain sebesar Rp200.000.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan besaran dana yang dinilai bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela di sekolah negeri. Sejumlah orang tua berharap adanya penjelasan yang transparan terkait dasar penetapan nominal, mekanisme pengambilan keputusan, serta penggunaan dana tersebut.
Dalam ketentuan yang berlaku, Dana Partisipasi Masyarakat maupun infak pada dasarnya merupakan bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh disertai unsur paksaan maupun penetapan nominal tertentu. Penggalangan dana juga harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan komite sekolah serta memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik.
Di tengah munculnya polemik tersebut, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah justru diwarnai insiden yang dinilai tidak kondusif.
YL, salah seorang wartawan yang datang bersama rekannya ke SMAN 1 Kepohbaru, mengaku awalnya diterima dengan baik dan diminta menunggu karena Kepala Sekolah, Mariyati, M.Pd., sedang mengikuti rapat secara daring.
Namun, setelah menunggu cukup lama, YL mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara maupun mendapatkan penjelasan resmi terkait sejumlah pertanyaan mengenai DPM, infak, dan biaya lain yang dibebankan kepada siswa.

Situasi, menurut YL, semakin memanas ketika beberapa orang yang tidak dikenalnya menghampiri dirinya dan rekannya di lingkungan sekolah. Ia mengklaim salah seorang di antaranya melontarkan ucapan bernada merendahkan.
“Mau minta uang atau mengemis?” ujar YL menirukan perkataan yang diterimanya saat berada di lokasi.
Tak hanya itu, YL juga mengaku sempat mengalami tekanan ketika hendak meninggalkan sekolah. Ia menyebut gerbang sekolah sempat ditutup sehingga dirinya merasa mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kepohbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun tudingan intimidasi terhadap awak media. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai informasi, pengelolaan sumbangan pendidikan di sekolah negeri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan dari masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, serta tidak dapat dipersamakan dengan pungutan yang bersifat wajib.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan tersebut. Langkah klarifikasi dan pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh kebijakan di lingkungan sekolah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai regulasi.
(Tim/red)






