Kampungberita.com TUBAN– Di tengah harapan masyarakat kecil terhadap ketersediaan bahan bakar bersubsidi, muncul dugaan praktik yang justru menggerus hak mereka. Aktivitas di SPBU 54-623-19, Jalan Raya Sendangrejo–Jatirogo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, kini menjadi sorotan setelah terindikasi adanya penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran.
Pantauan di lapangan pada Senin (14/4/2026) memperlihatkan pola pengisian BBM yang tidak lazim. Sejumlah kendaraan terlihat melakukan pengisian berulang dalam volume besar. Situasi ini memunculkan dugaan adanya skema distribusi terselubung—di mana solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang sektor rakyat justru mengalir ke kepentingan industri dan operasional alat berat.
Modus yang terindikasi bukan hal baru. Dalih kebutuhan pertanian kerap dijadikan pintu masuk untuk memperoleh solar subsidi. Namun, dari penelusuran lebih lanjut, BBM tersebut diduga tidak berhenti di sektor yang berhak. Ada indikasi kuat bahwa distribusi berlanjut ke pihak lain, termasuk pelaku usaha skala besar.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan yang sistematis. Pola pengisian berulang yang terpantau mengarah pada dugaan “penimbunan berjalan”—sebuah metode lama yang terus beradaptasi di tengah sistem pengawasan yang seharusnya semakin ketat.

Negara sejatinya telah memberikan batas yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana berat.
Distribusi juga diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa subsidi harus tepat sasaran—untuk petani, nelayan, transportasi umum, dan UMKM.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah mengembangkan sistem pengawasan digital seperti MyPertamina guna menutup celah penyimpangan. Namun, temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan: sejauh mana sistem ini benar-benar efektif diimplementasikan?
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi sederhana. Ada potensi kelalaian, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi. Pengawasan yang lemah membuka ruang bagi praktik yang merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.
Solar subsidi bukan sekadar komoditas—ia adalah bentuk keberpihakan negara. Ketika distribusinya diselewengkan, yang hilang bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun otoritas terkait. Namun desakan publik kian menguat agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Penindakan, jika diperlukan, tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ketegasan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus menutup ruang praktik serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi cermin: bahwa di balik angka-angka subsidi, ada hak masyarakat yang harus dijaga. Dan ketika hak itu terancam, pengawasan tidak boleh sekadar formalitas—ia harus nyata, tegas, dan berpihak.







