Kampungberita.com LAMPUNG TIMUR 18 April 2026 — Dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial FND diamankan aparat kepolisian setelah diduga menekan seorang warga hingga menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Peristiwa ini bermula pada 22 Februari 2026, saat FND bersama sejumlah rekannya mendatangi kediaman korban berinisial HLN (28) di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan tuduhan bahwa produk hand body yang dijual korban telah menyebabkan kerusakan kulit pada seorang konsumen.
Untuk memperkuat klaimnya, pelaku menyebut persoalan itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas korban yang dirugikan maupun bukti laporan resmi, pelaku tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi ini diduga dimanfaatkan untuk menekan korban secara psikologis. Dalam kondisi terintimidasi, HLN akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Tidak berhenti di situ, pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan diduga mencoba mengulangi aksinya.
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Erwin, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada penetapan status akhir.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan kepastian hukum terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan yang disangkakan mengarah pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 482. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang memaksa orang lain menyerahkan uang atau barang melalui ancaman maupun tekanan.
Selain itu, keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa ini membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penyertaan tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan pula adanya unsur penipuan apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang sengaja dibangun untuk mengelabui korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Verifikasi identitas, legalitas, serta bukti resmi menjadi langkah penting untuk menghindari praktik serupa.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di tengah masyarakat. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Penetapan status hukum terhadap terduga pelaku akan ditentukan setelah proses gelar perkara rampung.







