Penambang Gandu Tolak Setor Minyak ke Pertamina, Harga Rp2.900 per Liter Picu Gejolak dan Tanda Tanya Tata Kelola

aksesadim01
IMG 20260531 WA0107

Kampungberita.com//BLORA – Program penataan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang digadang-gadang menjadi langkah legalisasi dan perbaikan tata kelola produksi minyak rakyat justru memicu polemik serius di kalangan penambang.

 

Puluhan penambang dan investor memilih menahan hasil produksinya dan menolak mengirim minyak ke Main Gathering Station (MGS) Menggung milik Pertamina EP Field Cepu. Penyebabnya adalah harga pembelian minyak yang disebut hanya sebesar Rp2.900 per liter atau sekitar Rp2,9 juta per ton, angka yang dinilai jauh dari nilai keekonomian dan tidak sebanding dengan harga yang diterima penambang di wilayah lain yang telah masuk dalam skema resmi Pertamina.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa penambang Gandu menerima harga yang jauh lebih rendah dibanding wilayah lain yang sama-sama berada dalam tata kelola resmi migas rakyat?

 

“Kalau benar masuk sistem Pertamina, mengapa harganya justru tetap seperti sebelumnya? Di daerah lain bisa mencapai sekitar Rp6,5 juta per ton,” ujar Suyono, salah satu penambang setempat.

 

Menurut para penambang, harga Rp2.900 per liter bahkan harus dibagi lagi antara investor dan pemilik lahan, sehingga keuntungan yang diterima menjadi sangat kecil. Mereka menilai skema tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap penambang rakyat yang selama ini menjadi ujung tombak produksi minyak tradisional.

 

Minyak Tertahan, Penambang Memilih Menunggu

 

Akibat ketidakjelasan harga, ratusan ton minyak hasil produksi rakyat kini terancam tertahan di lokasi penampungan. Sejumlah pemilik sumur memilih tidak mengizinkan minyaknya diangkut sebelum ada kepastian mengenai harga dan mekanisme pembelian.

 

Beberapa penambang yang disebut masih menahan hasil produksinya antara lain Hartono, Ferdi, Tiyok, dan sejumlah investor lainnya. Bahkan ada penambang yang mengaku telah memiliki stok hingga delapan ton minyak yang belum tersalurkan.

 

Mereka khawatir apabila minyak diserahkan dalam kondisi harga belum jelas, posisi tawar penambang akan semakin lemah dan berpotensi merugikan investasi yang selama ini telah mereka keluarkan.

 

Di sisi lain, operasional sumur rakyat juga mulai terancam. Sejumlah penambang mengaku kesulitan membeli kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan listrik genset untuk mengangkat minyak dari sumur.

 

“Kalau tidak ada kepastian harga dan investor tidak lagi mengeluarkan modal, banyak sumur bisa berhenti beroperasi,” ungkap salah satu penambang.

 

Dugaan Ketimpangan Akses Pengiriman

 

Persoalan tidak berhenti pada harga. Di lapangan muncul keluhan mengenai dugaan adanya ketimpangan akses pengiriman minyak ke Pertamina.

 

Sejumlah penambang mengaku belum mendapatkan kesempatan mengirim minyak hasil produksinya, sementara minyak dari kelompok tertentu sudah lebih dahulu masuk ke sistem pengiriman resmi.

 

Fakta bahwa minyak yang saat ini dikirim ke Pertamina disebut berasal dari sumur milik Kepala Desa Gandu dan Ketua Paguyuban Penambang memunculkan berbagai spekulasi di kalangan penambang lain.

 

Mereka mempertanyakan dasar penentuan prioritas pengiriman, termasuk transparansi mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

 

“Kalau memang sudah resmi dan terbuka, semua penambang seharusnya mendapatkan informasi serta kesempatan yang sama,” kata salah satu sumber di lapangan.

 

Minim Sosialisasi, Penambang Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

 

Keluhan lain yang mengemuka adalah minimnya komunikasi dari pihak pengelola maupun Badan Kerja Sama Usaha (BKU) yang ditunjuk dalam tata kelola sumur rakyat.

 

Sejumlah penambang mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi mengenai harga pembelian minyak, mekanisme pembayaran, sistem bagi hasil, hingga prosedur pengiriman ke Pertamina.

 

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpercayaan dan memperlebar jarak komunikasi antara pengelola program dengan para pelaku usaha minyak rakyat yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai produksi.

 

Padahal, keterbukaan informasi menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola migas rakyat yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

 

Paguyuban Bantah Harga Rp2.900 per Liter

 

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Rakyat Gandu, Agus Rumanto, membantah bahwa harga minyak yang akan diterima penambang hanya Rp2.900 per liter.

 

Menurutnya, harga nantinya akan mengikuti mekanisme yang mengacu pada harga minyak dunia dan saat ini proses pengiriman masih berada pada tahap uji coba (trial) sekaligus penataan sistem tata kelola.

 

Ia juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh penambang dan investor agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme yang sedang berjalan.

 

Namun demikian, hingga kejelasan harga dan sistem distribusi benar-benar disampaikan secara terbuka, gejolak di kalangan penambang masih sulit diredam.

 

Transparansi Menjadi Kunci

 

Polemik yang terjadi di Desa Gandu menunjukkan bahwa keberhasilan program legalisasi dan penataan sumur minyak rakyat tidak hanya ditentukan oleh aspek regulasi, tetapi juga oleh transparansi, keadilan harga, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

 

Para penambang berharap pemerintah daerah, Pertamina, BKU, dan seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog yang konstruktif guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di lapangan.

 

Sebab bagi para penambang, persoalan utama bukan sekadar menjual minyak, melainkan memperoleh kepastian bahwa hasil kerja mereka dihargai secara adil, transparan, dan setara dengan penambang di wilayah lain.

 

Selama kepastian itu belum terwujud, minyak rakyat Gandu berpotensi terus tertahan di penampungan, sementara polemik tata kelola akan semakin membesar dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk menyejahterakan penambang rakyat.

(CN)