Hukrim  

Supriyono Pengacara Senior Angkat Bicara Terkait Kasus Mantan Bupati Bondowoso

Yudahs380
Supriyono Pengacara Senior Angkat Bicara Terkait Kasus Mantan Bupati Bondowoso
Kampungberita.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler yang menyeret mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar menjadi menarik untuk dijadikan perhatian. Membuat pengacara senior asal Kabupaten Situbondo angkat bicara. Selasa, (23/06/2026).
Dalam press rilisnya Dr. Supriyono, SH., M.Hum Pengacara Senior selaku Penasehat Hukum ia angkat bicara mengenai kejanggalan dalam perkara Nomor 70/PID.SUS-TPK/2025/PEN.SBY tersebut akan melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Menurutnya dengan kasus ini, ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur hukum. Dalam persidangan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa telah ditemukan adanya kerugian negara akibat perbedaan spesifikasi (spek) barang.
Namun, Dr. Supriyono menegaskan bahwa nominal kerugian negara yang dituduhkan sama sekali tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kasus ini dipaksakan memang telah terjadi kerugian negara dengan adanya spek yang berbeda. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghitung kerugian negara dan memanggil lembaga-lembaga penerima hibah meubeler, seolah-olah lembaga ini mempertanyakan kualitas meubeler yang mereka terima,” ujar Dr. Supriyono.
Lebih lanjut, Supriyono mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil penyelidikan timnya. Hampir seluruh lembaga penerima hibah meubeler mengaku mendapat intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso saat proses pemeriksaan. Intimidasi tersebut diduga kuat memaksa mereka untuk menyatakan bahwa meubeler yang diterima tidak sesuai spek.
Menurut Supriyono, terjadi kesalahan fatal dalam analisis yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso antara kondisi riil di lapangan dengan kalkulasi sepihak kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso saat itu menyatakan tidak sesuai spek karena mereka mengukur kerugian negara menggunakan standar mebeler tradisional. Akibatnya, harga yang ditetapkan dalam APBD Bondowoso dianggap terlalu tinggi,” jelasnya.
Ia meluruskan bahwa kliennya menggunakan spesifikasi meubeler modern, yang secara material dan biaya produksi jauh lebih mahal dibanding meubeler tradisional.
“Kalau spek modern dan spek tradisional dibandingkan, saya rasa harganya sangat berbeda jauh. Namun dalam kasus ini, keadaan dipaksakan seakan-akan harga tersebut di-mark up atau terlalu tinggi,” sambung Supriyono.
Pihak kuasa hukum menegaskan kembali bahwa merujuk pada LHP yang dikeluarkan oleh BPK selaku lembaga yang berwenang, sama sekali tidak ada kerugian negara yang ditemukan dalam proyek pengadaan tersebut.
Menyikapi putusan hukum yang dinilai tidak adil dan cacat substansi ini, Dr. Supriyono menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan demi memulihkan nama baik kliennya.
“Oleh karena itu, terkait perkara ini, kami akan melakukan langkah hukum berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Nomor 70/PID.SUS-TPK/2025/PEN.SBY dan juga kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI untuk menindak Jaksa-Jaksa Yang Nakal”, pungkasnya. (Red)