Kampungberita.com Kediri – Dugaan praktik perjudian di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian publik. Sedikitnya enam titik perjudian yang disebut-sebut masih aktif beroperasi kini menuai kritik keras dari masyarakat karena dinilai tidak mendapatkan penindakan hukum yang merata.
Enam lokasi yang ramai diperbincangkan masyarakat tersebut berada di wilayah:
Kepung — diduga dikelola Jarbinini
Plosoklaten — diduga dikelola Giman
Bogo — diduga dikelola Indro
Ngasem — diduga dikelola Sutresno
Kunjang–Ngancar — diduga dikelola Mbah No
Ngadiluwih — diduga dikelola Debleng
Namun dari enam titik tersebut, publik menyoroti fakta bahwa hanya lokasi Ngadiluwih yang dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Sementara lima lokasi lainnya hingga kini diduga masih tetap berjalan tanpa tersentuh operasi maupun tindakan hukum.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penegakan hukum di Kabupaten Kediri terkesan tidak adil dan diduga tebang pilih.
“Kalau memang mau bersih-bersih perjudian, kenapa hanya Ngadiluwih yang ditindak? Lima titik lain kenapa seolah aman? Publik berhak curiga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat bahkan menduga operasi yang dilakukan hanya sebatas untuk meredam sorotan media dan opini publik, sementara praktik perjudian di titik lain tetap berlangsung seperti biasa.
Kritik keras pun diarahkan kepada APH Kabupaten Kediri agar tidak bermain setengah hati dalam memberantas perjudian yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai hukum terlihat hanya formalitas. Penegakan hukum harus menyeluruh, transparan, dan tidak boleh pilih kasih. Kalau satu ditindak, semuanya juga harus diperiksa,” tegas warga lainnya.
Publik mendesak Kapolres Kediri dan jajaran segera turun tangan melakukan langkah konkret terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Sebab apabila kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat semakin menurun.
Selain itu, masyarakat meminta adanya pengawasan dari pihak yang lebih tinggi agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian di Kabupaten Kediri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan mengapa hanya lokasi Ngadiluwih yang dilakukan penindakan sementara lima titik lainnya belum tersentuh operasi hukum.






