Skema Tambang Ilegal Terkuak, Oknum ASN Disebut-sebut Jadi Aktor Kunci.

IMG 20260503 WA0047

Beritakampung.com — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di wilayah Bawi , Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tak lagi sekadar isu pinggiran. Di tengah sorotan warga, kegiatan pengerukan material itu justru terkesan berjalan mulus, tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sengaja dilonggarkan?

Informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama berinisial IHM disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Jika benar, ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi indikasi serius adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan posisi.

Seorang warga berinisial RD, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang itu sudah lama berlangsung dan bukan rahasia umum di lingkungan sekitar.

“Orang sini sudah tahu. Kegiatannya jalan terus. Katanya ada kaitannya dengan oknum ASN yang sekarang tugas di Kebonsari,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kesan kuat bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung dengan “rasa aman” yang tidak wajar.

Padahal, dalam aturan sektor pertambangan mineral dan batubara, setiap bentuk eksploitasi tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pidana.

 

Regulasi dengan tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah. Tanpa itu, seluruh aktivitas dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Bahkan, pihak yang terlibat dalam distribusi hasil tambang ilegal—baik pengangkut maupun penjual—tidak luput dari jerat hukum.

Lebih jauh, jika benar melibatkan ASN, maka persoalan ini masuk ke ranah pelanggaran disiplin berat.

Aturan tentang disiplin pegawai negeri secara jelas melarang keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, apalagi jika sampai memanfaatkan jabatan atau pengaruh untuk melindungi praktik ilegal.

Yang menjadi sorotan tajam publik bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi dugaan pembiaran yang menyertainya.

Kegiatan yang berlangsung lama tanpa penindakan memunculkan kecurigaan adanya “perlindungan tak kasat mata”.

 

“Kalau memang ilegal, kenapa bisa terus jalan? Ini yang bikin masyarakat curiga,” kata warga lainnya.

 

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum tidak bermain aman. Penelusuran menyeluruh harus dilakukan, bukan hanya pada aktivitas tambang, tetapi juga pada kemungkinan adanya aktor-aktor di balik layar yang membuat praktik ini tetap hidup.

 

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun dari oknum ASN yang namanya disebut.

 

Keheningan ini justru mempertegas kesan bahwa persoalan ini tidak sederhana.

Publik menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kepentingan tertentu. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar tambang ilegal—ini adalah ujian nyata bagi keberanian penegakan hukum….(B.sambung)