Kampungberita..com -Serang-Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL tanpa izin yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolair Korpolairud melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Kamis (9/4), petugas melakukan penindakan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi, ditemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal.
Selain ribuan benih lobster, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam operasional penyelundupan.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, kelimanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih lobster yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi dengan masyarakat yang turut memberikan informasi,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, dengan mengacu pada nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta persiapan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait pemanfaatan sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya,
(*oni B)






