“Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” Polemik Akses Jalan Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

IMG 20260515 WA0085

Kampungberita.comBali BADUNG 15/5/2026 — Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, kian memanas dan berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum yang lebih serius. Polemik yang semula hanya berkaitan dengan klaim penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat, kini menyeret nama Kepala Satpol PP Badung, , hingga pengembang perumahan yang diduga melakukan transaksi lahan tanpa kepastian legalitas akses resmi.

IMG 20260515 WA0083

Persoalan bermula pada tahun 2017 saat seorang warga asal Jakarta berinisial Fs membeli sebidang tanah seluas 94 are di wilayah Kutuh Jimbaran. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya, lahan tersebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya pemotongan bidang maupun pencantuman akses jalan menuju area di bagian belakang.

Di sisi lain, pada area belakang lahan tersebut terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satpol PP Badung dengan total luas kurang lebih 90 are, tersebar dalam lima SHM berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sekitar tahun 2010 pernah dibuat perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dengan pemilik SHM awal atas nama Nyoman Gingsir. Namun ketika tanah itu beralih kepemilikan kepada Fs pada 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian lama tersebut diduga tidak pernah dicatatkan secara resmi dalam sertifikat baru maupun dalam bentuk hak servitut yang sah di atas tanah milik Fs.

Persoalan memuncak saat Fs membangun tembok pembatas di atas lahan miliknya sendiri. Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak yang merasa masih memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian lama.

Keberatan itu kemudian dilaporkan ke hingga berlanjut ke .

Ironisnya, di tengah posisinya sebagai pejabat penegak perda yang selama ini identik dengan tindakan penyegelan bangunan bermasalah, kini justru muncul sorotan publik dengan istilah “dugaan tukang segel kini kena segel.”

Istilah itu ramai diperbincangkan setelah akses menuju proyek perumahan yang diduga terkait dengan lahan di belakang tanah Fs terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas bidang tanah sah milik Fs.

IMG 20260515 WA0089

Sumber lain bernama Gung De menyebut lahan milik Suryanegara diduga telah diperjualbelikan kepada pengembang perumahan Ala Land dengan owner bernama Rina. Bahkan, pembayaran dari pihak pengembang disebut telah mencapai sekitar 50 persen.

Namun persoalan menjadi rumit lantaran menurut sejumlah sumber, Fs tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai akses menuju proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, I Gusti Agung Ketut Suryanegara hanya memberikan jawaban singkat:

“Itu masalah keluarga, saya no komen.”

Sementara konfirmasi kepada owner Ala Land tidak memperoleh jawaban langsung. Salah satu staf legal perusahaan, Agil, memberikan tanggapan singkat:

“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land. Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan menyampaikan informasi tersebut. Terima kasih.”

Di sisi lain, keterangan dari salah satu sumber menyebut beberapa poin yang memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut.

Disebutkan, Nyoman Suarjana mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat pihak Gingsir dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli antara Ala Land dengan Agung Suryanegara.

Ia bahkan baru menerima salinan akta tersebut pada Desember 2025 dari pihak lain. Menurut sumber itu, Nyoman Suarjana juga tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup akses jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri, sebab bidang tersebut telah sah terdaftar atas nama Fs sesuai data .

Lebih jauh, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada pihak Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.

Situasi kembali memanas setelah muncul pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok permanen di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Ala Land.

Pemberitahuan tersebut secara tegas meminta penghuni, mandor, pekerja, dan seluruh pihak terkait untuk tidak lagi menggunakan bidang tanah hak milik Fs sebagai jalur keluar-masuk.

Potensi Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah, perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat menjadi sorotan antara lain:

  • Dugaan penyerobotan atau penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah;
  • Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  • Dugaan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa hak sebagaimana Pasal 167 KUHP;
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam proses sengketa;
  • Dugaan pengembangan proyek tanpa kepastian legal akses jalan yang berpotensi merugikan konsumen.

Selain itu, apabila terbukti terdapat transaksi pemasaran lahan atau proyek perumahan tanpa legalitas akses yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa baru di kemudian hari dan membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek administrasi maupun perlindungan konsumen.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyeret nama pejabat daerah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum investasi properti di kawasan strategis Jimbaran.

(Cendra)