Kampungberita.com BOJONEGORO – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Gunungsari–Kepohbaru di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang menelan anggaran Rp373.742.100 dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, kini menuai sorotan tajam publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya pelaksanaan pengecoran yang tidak sesuai standar teknis. Berdasarkan pantauan di lapangan Sabtu 16 mei 2026, sejumlah bagian hasil cor diduga telah menunjukkan kondisi keropos, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Seorang warga setempat berinisial SPT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pengerjaan yang dinilai terkesan asal jadi.
“Itulah hasil dari pengecoran yang waktu itu kondisinya penuh air di lokasi, tapi tidak dikuras dulu. Sekarang hasilnya sudah kelihatan keropos seperti itu. Apa bisa tahan lama kalau jadinya seperti sekarang?” ujarnya dengan nada kecewa.
SPT juga menyoroti dugaan tidak digunakannya alat vibrator beton, yang seharusnya menjadi perangkat wajib untuk memadatkan adukan cor agar rongga udara hilang dan struktur menjadi lebih kuat.

“Setahu saya tidak ada vibrator yang dipakai untuk penggetar cor. Padahal itu penting supaya cor padat dan kuat. Ini uang rakyat yang dipakai, tapi kok pengerjaannya terkesan asal jadi,” tegasnya.
Saat awak media berada di lokasi proyek dan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas terkait dugaan metode pengecoran yang dinilai keliru tersebut, jawaban yang diterima justru terkesan normatif.
“Maaf mas, mandornya lagi keluar,” ujar salah satu konsultan pengawas singkat.
Jawaban itu justru memantik pertanyaan baru di tengah publik. Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan teknis di lapangan jika dugaan kesalahan metode kerja dibiarkan terjadi tanpa koreksi.
“Kalau memang pengecoran dilakukan dengan metode yang salah, lalu konsultan pengawas diam saja, mereka di lokasi sebenarnya mengawasi apa? Publik tentu berhak curiga, jangan-jangan ada pembiaran atau bahkan indikasi main mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Putra Indo Gemilang dengan konsultan pengawas CV Dua Dha, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 20 April 2026.
Kini masyarakat mendesak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun langsung melakukan inspeksi teknis sebelum proyek dinyatakan selesai 100 persen.
Publik menilai, bila dugaan cacat teknis ini dibiarkan tanpa evaluasi, maka bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam usia konstruksi yang semestinya menjadi infrastruktur jangka panjang bagi masyarakat.
“Jangan tunggu ambruk baru sibuk mencari kambing hitam. Audit kualitasnya sekarang juga sebelum semuanya terlambat, karena ini dibangun dari pajak rakyat, bukan uang pribadi kontraktor,” tegas warga.
Red/tim







