Kampungberita.com BOJONEGORO – Wajah penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan cacat prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap dua warga berinisial DA dan P kini resmi digugat melalui mekanisme praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh tim kuasa hukum dari LBH JP Nusantara. Gugatan ini menjadi alarm serius atas dugaan adanya penyimpangan prosedural dalam penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kuasa hukum kedua pemohon, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan sekadar upaya pembelaan klien, melainkan bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum yang diduga telah melenceng dari koridor aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, setiap tindakan pembatasan kemerdekaan seseorang wajib memenuhi syarat formil dan materiil secara ketat, bukan dilakukan secara serampangan.
Pihak LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam dokumen penahanan yang diterbitkan. Mulai dari dugaan ketidaklengkapan dasar pertimbangan hukum, ketidaksesuaian alasan objektif penahanan, hingga indikasi lemahnya landasan pembuktian yang semestinya menjadi pijakan sah bagi penyidik dalam mengambil tindakan koersif terhadap warga negara. Jika benar terbukti, kondisi ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.
Dalam negara hukum, penahanan bukan instrumen kekuasaan yang dapat dijalankan sesuka hati. Ia adalah tindakan luar biasa yang hanya dapat dilakukan dengan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang terukur. Ketika prosedur itu dilanggar, maka legitimasi hukum menjadi runtuh, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut tergerus.
LBH JP Nusantara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memeriksa perkara ini secara objektif serta berani menguji keabsahan tindakan penyidik secara terbuka. Putusan praperadilan ini nantinya bukan hanya menentukan nasib dua warga yang tengah berhadapan dengan hukum, tetapi juga menjadi cermin sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berdiri di atas asas keadilan dan prosedur yang sah, atau justru kembali menyisakan pertanyaan tentang profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.
(Klas)**







