Situbondo kampungberita.com 29/4/2026
dugaan penggunaan material ilegal kembali mencuat dalam proyek pembangunan infrastruktur di Desa Peleyan Kecamatan Panarukan. Sebuah proyek pembangunan saluran drainasi yang bersumber dari Dana Desa Rp.80.512.00.
Dari informasi awak media yang diterima material proyek tersebut diduga menggunakan batu hasil penambangan tanpa izin atau ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan.”
Sementara Bang Don Ketua Investigasi LPK Jatim disinggug mengenai penggunaan bahan material Ilegal pada proyek yang di biayai anggaran Negara mengatakan ” Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang ini mengatur tentang pertambangan dan penggunaan material tambang, Maka penggunaan bahan material ilegal tentu tidak dibenarkan dan melanggar aturan
Lanjut Bang Don ” Maka seharusnya dalam penggunaan dana desa Kepala Desa dan perangkat desa harus memastikan bahwa penggunaan material dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, maka perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu LPK Jatim Meminta kepada inspektorat Kabupaten Situbondo untuk mengaudit serta memastikan jika pada pekerjaan tersebut berasal dari material ilegal atau legal.
Pewarta : farhan







