Dugaan Denda Mencekik di KSP Delta Pratama Baureno: Jejak Klarifikasi Tertutup, Indikasi Masalah Internal Menguat

aksesadim01
File 00000000f7f871fda01e6692636377cd

Kampungberita.com Bojonegoro 29/4/2026 – Dugaan praktik pembebanan denda tak wajar di KSP Delta Pratama, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kian menguat setelah serangkaian temuan lapangan dan upaya konfirmasi yang belum membuahkan kejelasan.

Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang nasabah asal Kepohbaru yang mengaku terbebani denda dalam jumlah tidak rasional. Ia menyebut, pinjaman awal sebesar Rp15 juta melonjak drastis akibat akumulasi denda hingga mendekati Rp30 juta saat hendak melakukan pelunasan.

“Nilainya tidak masuk akal. Dari pinjaman Rp15 juta, dendanya bisa dua kali lipat. Saat mau cari solusi, justru terkesan dipersulit,” ujarnya.

Temuan ini memantik penelusuran lebih lanjut oleh sejumlah awak media. Namun, upaya klarifikasi langsung ke kantor KSP Delta Pratama justru menghadapi situasi yang tidak transparan. Saat didatangi, tidak ada pimpinan yang dapat memberikan penjelasan resmi. Seorang petugas yang ditemui hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.

“Pimpinan lagi di lapangan,” kata petugas singkat.

Ketika awak media meminta nomor kontak yang dapat dihubungi, petugas memberikan satu nomor yang disebut sebagai perwakilan internal. Namun, fakta mengejutkan muncul saat nomor tersebut dihubungi. Penerima panggilan justru mengaku sudah tidak lagi bekerja di KSP Delta Pratama.

“Mohon maaf, Pak. Langsung ke kantor saja, karena saya sudah tidak kerja di sana,” ucapnya.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya disfungsi komunikasi internal hingga potensi upaya menghindari klarifikasi publik. Minimnya keterbukaan dari pihak manajemen semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan serius di balik operasional lembaga tersebut.

IMG 20260429 WA0100

Secara regulatif, koperasi simpan pinjam wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh skema bunga, denda, serta biaya lain harus disepakati di awal dan tidak boleh memberatkan secara sepihak. Jika benar terjadi pembebanan denda yang melampaui kewajaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan anggota koperasi.

Pengawasan terhadap koperasi berada di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Dalam konteks ini, lambannya respons atau tidak adanya pemeriksaan dapat berimplikasi pada semakin meluasnya potensi kerugian masyarakat.

Sejumlah warga menilai, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem penarikan denda di KSP Delta Pratama, termasuk transparansi perjanjian kredit dan mekanisme penagihan.

“Kalau benar seperti ini, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban sistem yang tidak jelas,” ungkap salah satu warga.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen KSP Delta Pratama. Tertutupnya akses informasi serta inkonsistensi kontak yang diberikan kepada media menjadi catatan penting dalam menguatnya dugaan adanya persoalan internal yang belum diungkap ke publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan koperasi di daerah. Transparansi dan keberanian membuka fakta dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga simpan pinjam.