Kuta Selatan,Kampungberita.Com
Praktik dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali dibongkar aparat penegak hukum di Bali. Tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (30/6/2026) siang, yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Salah satu di antaranya adalah Gede Suan, yang menurut catatan kepolisian pernah dipidana dalam perkara dugaan pengoplosan gas elpiji dan telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, beserta dua unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil pengoplosan.
Sumber di lapangan menyebut aparat Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas di lokasi tersebut dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Gede Suan diduga menjadi pihak yang mengendalikan operasional praktik pengoplosan tersebut.
“Diduga Gede Suan yang membiayai dan mengatur kegiatan pengoplosan. Dalam sehari bisa ratusan tabung gas melon dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut Gede Suan diketahui bekerja sebagai sopir seorang mantan Ketua KPU bernama Gusti Putu Artha. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat informasi maupun bukti yang menunjukkan keterlibatan Gusti Putu Artha dalam perkara dugaan pengoplosan gas tersebut. Penyebutan hubungan pekerjaan tersebut semata-mata merupakan keterangan dari sumber dan belum memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan.
Informasi lain yang diperoleh media menyebut Gede Suan diduga masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dalam perkara sebelumnya, dengan kewajiban wajib lapor di Lapas Kerobokan. Sumber memperkirakan masa wajib lapor tersebut akan berakhir sekitar Agustus 2026. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kerobokan maupun instansi yang berwenang.
Penggerebekan disebut sempat berlangsung menegangkan. Menurut sumber, petugas menghadapi hambatan ketika memasuki lokasi karena pintu gerbang rumah dijaga sejumlah pria. Meski demikian, aparat akhirnya berhasil menguasai situasi dan mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.
Praktik dugaan pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan isi tabung tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan yang dapat mengancam jiwa.
Kelima terduga pelaku kini ditahan di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal-usul tabung gas subsidi, jaringan distribusi, aliran keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut sumber, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pidananya terbukti di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap para terduga pelaku, konstruksi perkara, maupun pasal yang diterapkan. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gede Suan, kuasa hukumnya apabila ada, serta Gusti Putu Artha terkait penyebutan namanya dalam keterangan sumber.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Cendra )







