kampungberita.com Tuban – Aktivitas tambang galian C di Desa Grabakan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Tambang yang diduga milik seseorang bernama Mungkono itu disebut masih terus beroperasi, meski dikeluhkan warga karena dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang semakin parah.
Warga sekitar mengaku resah dengan lalu lalang truk pengangkut material yang nyaris tak pernah berhenti setiap hari. Debu tebal, kebisingan, hingga jalan desa yang rusak menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.
“Setiap hari truk lewat, jalan makin rusak, debu masuk rumah. Kami sangat terganggu,” ungkap salah satu warga.
Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang, tetapi juga pada aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Di tengah kondisi ini, muncul dugaan adanya pembiaran yang memicu tanda tanya besar di kalangan publik: ada apa di balik tetap beroperasinya tambang tersebut?
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Setiap aktivitas tambang seharusnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Namun hingga kini, kejelasan legalitas tambang di lokasi tersebut belum terungkap secara transparan ke publik.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan informasi dari aparat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk meredam spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau tidak ada kejelasan, publik akan terus bertanya. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan secara serius.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas tambang tersebut diminta untuk segera dihentikan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan warga.
Kini, publik menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh kepentingan tertentu?





