Gilimanuk Bali, Kampungberita.com
Beredar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian terkait penahanan truk pengangkut kambing di wilayah Gilimanuk. Selasa 26 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Krimsus Subdit 4 Polda Bali mengamankan truk bernopol N 9962 EE di Gilimanuk. Truk tersebut diduga mengangkut puluhan ekor kambing dari Jawa menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen surat karantina.
Pemilik kambing berinisial A, warga Kediri, Tabanan, disebut dipanggil oleh oknum anggota Krimsus berinisial N.Y pada 22 Mei 2026. Menurut keterangan sumber berinisial G, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi permintaan sejumlah uang sebesar Rp100 juta.
Sumber yang sama menyebutkan, setelah negosiasi, disepakati nominal Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, diduga Rp30 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama A.Y, sementara Rp20 juta diserahkan secara tunai kepada oknum dimaksud.
Informasi lebih lanjut menyebutkan, pada 25 Mei 2026 diduga oknum berinisial N.L mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada pemilik kambing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali maupun pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pewarta : Cendra







