Laporan Dugaan Tambang Ilegal di Tuban Melebar, Suiswanto dan Sabari Dilaporkan

aksesadim01
Image1787037944

Kampungberita.com/TUBAN — Perkara dugaan pertambangan ilegal yang sebelumnya menjerat Cancoko memasuki babak baru. Pihak pelapor kini melaporkan sejumlah nama lain yang dinilai memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Ngandong, Kabupaten Tuban.

 

Engki, pihak yang menyampaikan laporan tersebut, menyebut dua nama yang dilaporkan yakni Suiswanto dan Sabari. Menurut dia, keduanya belum diproses dalam perkara yang sama hingga putusan terhadap Cancoko dijatuhkan.

 

“Pidana a quo, yakni Suiswanto dan Sabari,” ungkap Engki.

 

Menurut Engki, persoalan tersebut tidak berhenti pada dua nama itu. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan aktivitas pertambangan maupun perkara yang sedang berjalan.

 

Ia juga menyinggung adanya penanganan perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa oleh Kejaksaan Agung yang, berdasarkan keterangannya, berkaitan dengan dugaan suap.

 

Atas dasar itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dinilai memiliki dugaan keterlibatan.

 

“Dan bukan hanya dua orang itu. Pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diungkap dan diproses, termasuk investor dan pihak lain yang terkait,” tegasnya.

 

Nama Erma Disebut, Dugaan Aliran Dana Diminta Diusut

 

Selain Suiswanto dan Sabari, Engki juga meminta aparat memeriksa seorang perempuan berinisial Erma, yang disebut sebagai staf di Kejaksaan Negeri Tuban.

 

Engki menyebut Erma pernah mengaku sebagai investor yang menanamkan dana sekitar Rp2 miliar pada perusahaan tambang yang dikelola Cancoko.

 

“Yang bersangkutan adalah salah satu orang yang ikut diperiksa dalam kasus suap di Kejari yang melibatkan empat pejabatnya. Erma ini sudah aktif dalam proses awal persiapan kegiatan tambang di Desa Ngandong itu. Dan, ada bukti aliran dana yang mengarah padanya,” ujarnya.

 

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Status keterlibatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan maupun pernyataan pihak pelapor.

 

Engki menegaskan, pihaknya meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

 

“Karena itu, kami ingin semua yang terkait dalam kasus ini diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Polresta Tuban Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

 

“Kita akan tindak lanjuti, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Lingkaralam.com.

 

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan perkara dugaan pertambangan ilegal yang sebelumnya berfokus pada Cancoko berkembang ke arah pemeriksaan pihak-pihak lain.

 

Kendati demikian, laporan terhadap Suiswanto, Sabari, Erma maupun pihak lainnya belum otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen maupun aliran dana, serta kecukupan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.

 

Publik kini menunggu sejauh mana Polresta Tuban menindaklanjuti laporan tersebut dan apakah penelusuran akan mengungkap adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan maupun perkara yang sedang berjalan.

(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *