Jember,Kampungberita.Com
Ketua Umum PHI ( Pemerhati Hukum Indonesia ) Pusat, Moh. Hasan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos., beserta seluruh jajaran Polsek Muncar atas kinerja cepat, profesional, dan presisi dalam menangani laporan dugaan perkara pengelolaan arisan indek.
Beralamat jalan raya muncar, Dusun Krajan, Kedungrejo kabupaten Banyuwangi.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Ketua Umum PHI ( Pemerhati Hukum Indonesia ) Pusat mencermati proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Muncar. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara sistematis dengan menerapkan metode penyusunan skema dan tabel kronologis kejadian, sehingga memudahkan proses analisis fakta, pencocokan keterangan para pihak, serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan arisan indek.
Penanganan laporan dugaan perkara pengelolaan arisan indek oleh Polsek Muncar yang dinilai berlangsung cepat, profesional, dan mengedepankan prinsip Presisi.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan sejak laporan diterima, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, sehingga perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara.
penyidik dinilai mampu merespons laporan masyarakat secara cepat, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, serta menyusun fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara secara sistematis sehingga penanganannya menjadi lebih transparan dan mudah dipahami publik.
Penyidik menggunakan metode penyelidikan berbasis skema dan tabel kronologis kejadian untuk mengurai setiap peristiwa berdasarkan waktu, pihak yang terlibat, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diperoleh. Pendekatan tersebut membantu mengidentifikasi dugaan kejanggalan dalam pengelolaan arisan indek sehingga proses penyelidikan berjalan lebih terarah dan objektif.
Tabel Kronologis Penanganan Perkara
Tahapan Uraian Kegiatan Hasil :
1. Laporan masyarakat diterima oleh Polsek Muncar Laporan langsung ditindaklanjuti
2. Penyidik melakukan klarifikasi awal Diperoleh gambaran awal perkara
3. Pemeriksaan pelapor Keterangan pelapor didokumentasikan sebagai bahan penyelidikan
4. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor Fakta-fakta pendukung mulai terhimpun
5. Pemanggilan dan pemeriksaan pihak terlapor Keterangan kedua belah pihak diperoleh untuk dibandingkan
6. Penyusunan skema dan tabel kronologis kejadian Ditemukan sejumlah fakta dan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan arisan indek
7. Analisis seluruh alat bukti dan keterangan Penyelidikan semakin mengarah pada kejelasan pokok perkara
8. Persiapan gelar perkara Dalam waktu sekitar satu bulan perkara telah dipersiapkan menuju tahap gelar perkara
Ketua Umum PHI ( Pemerhati Hukum Indonesia ) Pusat, Moh. Hasan, S.H., menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Polsek Muncar menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor dalam waktu relatif singkat merupakan bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan prinsip Presisi.
Ia juga menilai penggunaan metode penyusunan skema dan tabel kronologis kejadian menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara lebih mudah dipahami, baik oleh para pihak maupun masyarakat. Melalui metode tersebut, fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan dapat disusun secara sistematis sehingga proses penanganan perkara menjadi lebih terang dan objektif.
Atas dasar itu, Moh. Hasan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos., beserta seluruh jajaran penyidik Polsek Muncar yang telah menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Ia berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi seluruh pihak.







