Ketua KAKI Jatim: Hak Anak Memilih Sekolah Harus Dihormati, SPMB 2026 Wajib Berjalan Transparan

aksesadim01
IMG 20260714 WA0063

Kampungberita.com/SURABAYA – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, mengingatkan seluruh pihak agar menghormati hak setiap anak dalam menentukan pilihan pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Surabaya.

Menurutnya, setiap calon peserta didik memiliki hak untuk memilih sekolah sesuai minat, kemampuan, serta mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan SPMB. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intervensi maupun menghalangi pilihan tersebut.

“Jangan pernah mengusik orang yang sedang mencari ilmu. Biarkan anak menentukan pilihan sekolahnya sesuai jalur dan aturan yang berlaku. Orang yang berakal sehat tentu akan menghormati hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan,” ujar Moh Hosen, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat calon peserta didik yang sebelumnya telah mendaftar di sekolah swasta kemudian memutuskan mengikuti seleksi di sekolah negeri karena masih memiliki kesempatan sesuai regulasi SPMB, hal itu merupakan hak setiap peserta didik dan tidak dapat dipersoalkan selama seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hosen, dinamika perpindahan pilihan sekolah merupakan bagian dari mekanisme penerimaan peserta didik yang sah dan harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga mengajak seluruh sekolah swasta untuk memandang proses SPMB sebagai kompetisi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan peserta didik.

“Kalau ada siswa yang akhirnya memilih sekolah negeri karena diterima melalui mekanisme SPMB, sekolah swasta harus legowo. Yang paling utama adalah masa depan pendidikan anak, bukan kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Moh Hosen meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk terus menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026 pada seluruh jenjang, mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia menilai, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara netral, transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga mampu menjamin rasa keadilan bagi seluruh masyarakat serta meminimalkan potensi sengketa maupun polemik di lapangan.

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat juga perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan SPMB tetap terjaga.

“Disdik Kota Surabaya harus tetap bersikap netral, transparan, dan profesional dalam menangani seluruh proses SPMB, baik di tingkat SD maupun SMP. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Moh Hosen.

Pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penerimaan peserta didik yang berintegritas, menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim/red)