Kampungberita.com
BANYUWANGI – Gelontoran dana untuk program Ketahanan Pangan yang dikucurkan ke 12 desa di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, sejak tahun 2023 hingga 2026, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih merasakan manfaat langsung berupa stabilitas harga pangan atau bantuan sembako, warga justru merasa “ditinggalkan” sementara aset-aset produktif seperti lahan palawija, budidaya ayam petelur, dan penggemukan sapi dikelola penuh oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya melontarkan kritik pedas pada Rabu (15/7/2026). Mereka mempertanyakan orientasi utama dari pengelolaan dana tersebut.
“Ini sebenarnya untuk siapa? Apakah benar-benar untuk kepentingan ketahanan pangan warga, atau justru menjadi ladang cuan pribadi dan kelompok tertentu di balik nama BUMDes?” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Janji Manis vs Realita Kosong
Secara teori, program ketahanan pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat rentan. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Selama tiga tahun terakhir (2023-2026), warga mengaku tidak pernah merasakan distribusi hasil panen, telur, atau daging dari program tersebut.
“BUMDes sibuk mengurus sapi dan ayam, tapi warga biasa tidak dapat apa-apa. Tidak ada pembagian hasil, tidak ada subsidi harga saat lebaran. Rasanya seperti proyek bisnis biasa, bukan program sosial,” keluh warga lainnya.
Melanggar Ruh UU Ketahanan Pangan?
Kondisi ini diduga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah terkait Dana Desa, yang menekankan bahwa prioritas penggunaan dana desa haruslah untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan sekadar akumulasi aset BUMDes tanpa dampak sosial yang terlihat.
Pasal 45 UU Pangan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam bagi seluruh penduduk. Jika dana telah keluar namun aksesibilitas pangan warga tidak membaik, maka terjadi kegagalan implementasi kebijakan.
Selain itu, Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa juga mengamanatkan bahwa pengembangan BUMDes haruslah berorientasi pada pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi warga, bukan monopoli keuntungan oleh segelintir pengurus.
Kekosongan Informasi Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa maupun pengelola BUMDes di 12 desa tersebut mengenai laporan pertanggungjawaban sosial dari program ketahanan pangan. Transparansi mengenai siapa penerima manfaat, berapa volume produksi, dan bagaimana distribusinya masih tertutup rapat.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan audit mendalam. Jangan biarkan dana rakyat yang seharusnya mengisi perut warga miskin, malah hanya berputar di rekening korporasi desa.
Oleh : Kurniadi







